Inpres No 3/2007 Harus Direvisi
SOREANG -- Instruksi Presiden (Inpres) No 3 tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan dikritik. Pasalnya, Inpres ini sering dijadikan senjata oleh para bandar beras, termasuk Bulog, untuk membeli gabah petani dengan harga rendah.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, menjelaskan, Inpres No 3/2007 ini sangat kaku dalam menerapkan harga pembelian gabah kering panen dari petani. Dalam instruksi keenam poin pertama, kata dia, disebutkan bahwa harga beli gabah kering panen dari petani ditentukan sebesar Rp 2.000 per kilogram, dengan syarat kualitas kadar air maksimum 25 persen dari kadar hampa maksimum 10 persen.
''Kalau memasuki musim hujan seperti ini, petani kesulitan untuk bisa memenuhi syarat itu,'' ujar Didit, panggilan Tb Raditya, Senin (25/2). Karena itu, menurut dia, bandar maupun Bulog selalu menekan petani untuk menjual gabahnya dengan harga murah.
Khusus di Kabupaten Bandung, kata Didit, saat ini petani sedang menghadapi panen raya. Jika musim hujan masih terus berlangsung, imbuh dia, harga jual gabah akan semakin jatuh dan petani pun dirugikan. Untuk itu, Didit mengusulkan supaya Inpres No 3/2007 ini direvisi, khususya dalam persyaratan kualitas kadar air. rfa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar