Minggu, Oktober 26, 2008


Warga Kab. Bandung Kesulitan Bayar Pajak
SOREANG, (GM).-Warga Kab. Bandung makin kesulitan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Sudah sejak setahun lalu, kantor pelayanan pajak yang berada di Soreang pindah ke wilayah Cimareme, Kab. Bandung Barat."Kondisi geografis Kab. Bandung yang sangat luas, seharusnya juga didukung pelayanan pajak keliling," kata anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya kepada "GM" di Soreang, Kamis (23/10).Menurutnya di wilayah Kab. Bandung saat ini sudah tidak ada lagi kantor pelayanan pajak. "Sekarang ada kantor pajak dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majalaya di Jln. BKR Bandung. Selain itu, kantor pelayanan pajak yang semula berada di lingkungan Pemkab Bandung telah berpindah ke Cimareme dengan nama KPP Soreang," ujar Raditya.Kondisi ini, lanjutnya, akan makin menyulitkan warga Kab. Bandung untuk melakukan verifikasi hal yang menyangkut perpajakan. "Masalah yang berhubungan dengan perpajakan seringkali ditemukan di masyarakat dan akhirnya membuat masyarakat enggan membayar pajak," jelasnya.Raditya mencontohkan warga Desa Girimekar, Kec. Cilengkrang yang menolak membayar pajak karena pendataan yang tidak akurat. Masalah tersebut akan bisa diselesaikan dengan cepat jika pelayanan lebih ditingkatkan. "Aparat desa sendiri dalam hal ini hanya sebagai tugas perbantuan, tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh mereka," beber Raditya. Layanan mobileDitambahkan Raditya, kondisi geografis Kab. Bandung yang luas, sudah seharusnya didukung layanan pajak keliling dengan jadwal yang tersusun. "Kantor pajak bisa memperbanyak jaringan pelayanan melalui layanan pajak keliling dengan mobil di tiap kecamatan. Sehingga permasalahan tentang perpajakan di masyarakat bisa terlayani dengan baik," katanya.Untuk itu, Pemkab Bandung bisa memberikan hibah kendaraan kepada kantor pajak agar pelayanan pajak keliling bisa segera dilakukan. "Memang seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab kantor pajak, tetapi untuk mempercepat pemkab bisa memberikan hibah. Karena yang lebih penting, masyarakat bisa dengan mudah memperoleh pelayanan pajak sehingga tidak akan mempersulit mereka dalam mendapatkan layanan lainnya di tingkat kecamatan," ujarnya. (B.89)**

Tidak ada komentar: