Lahan 389.978 m2 Belum Jadi Aset Pemkab Bandung
Pengembang Belum Serahkan Fasum
SOREANG, (GM).-
Seluruh pengembang perumahan di Kab. Bandung belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkab Bandung. Akibatnya setidaknya lahan seluas 389.978 m2 belum tercatat sebagai aset Pemkab Bandung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD Tahun Ajaran 2007, menyebutkan, berdasarkan data site plan dari Dinas Permukiman dan Tata Wilayah Kab. Bandung, terdapat 49 pengembang yang memiliki penguasaan lahan untuk perumahan dan permukiman dengan luas lahan seluruhnya mencapai 4.763.984 m2.
Berdasarkan pemeriksaan dengan membandingkan dokumen site plan dan daftar aset tetap berupa tanah yang dimiliki Pemkab Bandung, tanah fasos dan fasum seluas minimal 389.978 m2 belum diserahkan pengembang untuk dicatat sebagai aset Pemkab Bandung.
Menurut hasil pemeriksaan BPK tersebut, hal itu disebabkan Tim Koordinasi Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah (TKP4D) Pemkab Bandung tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sesuai ketentuan, tim ini bertugas melaksanakan serah terima fasos dan fasum, mencatatnya, dan me-masukkannya dalam daftar inventarisasi aset pemerintah daerah.
Untuk itu, BPK RI menyarankan kepada Bupati Bandung agar dinas terkait meminta para pengembang segera melakukan penyerahan fasos dan fasum tersebut.
Segera bentuk tim
Menanggapi hal tersebut,
anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya mengatakan, pemkab harus segera membuat tim terpadu untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut. "Aset tersebut hendaknya menjadi sebuah kekayaan bagi Pemkab Bandung. Karena itu, secepatnya dibentuk tim terpadu yang bisa segera menuntaskannya sehingga tahun ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Diungkapkan, para pengembang juga selayaknya bersikap proaktif. "Dengan kerja sama yang dilakukan, bukan hal sulit masalah ini bisa segera dituntaskan. Akhirnya aset ini menjadi sebuah modal yang besar bagi pemkab demi kesejahteraan warganya," papar Raditya.
Setelah aset tersebut diserahkan, lanjutnya, Pemkab Bandung segera melengkapinya dengan bukti kepemilikan yang sah sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Selain itu, aset berupa tanah harus dikelola pemkab. Jika dikelola pihak lain, harus jelas aturan kerja samanya. "Bila aset tanah tersebut dikelola pihak lain, harus melalui persetujuan DPRD dan pendapatannya dimasukkan ke kas derah," katanya.
Pansus aset
Menyinggung rencana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD untuk menangani masalah aset, Raditya mengungkapkan, pansus dibentuk setelah melihat hasil pendataan yang dilakukan eksekutif. "Saat ini sedang dilakukan pendataan, kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Bila memang diperlukan, pansus bisa saja dibentuk," katanya.
Masalah aset tanah juga pernah dilontarkan anggota Komisi B dari Partai Amanat Nasional, A. Najib Qodratullah. Menurutnya, pengelolaan aset berupa tanah di Kab. Bandung masih tidak jelas. "Banyak aset milik pemkab berupa tanah yang pengelolaannya patut dipertanyakan," katanya.
Disebutkan Najib, bila pemanfaatan tanah tersebut dilakukan warga, hal itu sah-sah saja. Namun harus dibedakan ketika dimanfaatkan pihak lain yang bisa mendatangkan keuntungan. "Karena itu aset daerah, pendapatan yang bisa dihasilkan dari aset itu harus dikembalikan ke kas daerah," katanya. (B.89)**