Sabtu, Januari 17, 2009

Kab. Bandung Tak Mau Menjadi "Hutan Tower"
77 "Tower" Operator Seluler Tak Berizin

SOREANG,(GM)-
Dari 277 tower operator telepon seluler yang ada di wilayah Kab. Bandung, 77 di antaranya tidak berizin. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembangunan Tower Bersama yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kab. Bandung, segera dilakukan penataan supaya Kab. Bandung tidak menjadi "hutan tower". 

Disampaikan anggota Pansus V, Tubagus Raditya di Soreang, Kamis (15/1), Raperda yang ditargetkan bisa diselesaikan dalam tahun ini juga akan mengatur retribusi yang bisa diperoleh pemerintah daerah. "Sekarang ini Pemkab Bandung hanya mendapatkan kontribusi sekali saja dari keberadaan tower tersebut, yaitu dalam pengajuan IMB (izin mendirikan bangunan). Nantinya tiap tahun pemerintah daerah harus mendapatkan pendapatan rutin," ujarnya.

Dikatakannya, Pemkab Bandung bisa menargetkan retribusi sebesar Rp 50 juta per tahun dari satu tower. "Dengan jumlah tower yang tersebar di Kabupaten Bandung, ini merupakan pemasukan bagi kas daerah yang tidak sedikit dan potensi ini harus bisa kita manfaatkan sebagai sumber pendapatan rutin daerah," jelas anggota Komisi B ini.

Pansus V, lanjut Raditya, akan mengundang para provider operator telepon seluler untuk dimintai pendapatnya terkait pembahasan Raperda tersebut. "Kita akan libatkan provider selaku pengguna nantinya, sehingga saran mereka bisa dijadikan masukan dan akhirnya mereka pun tidak merasa keberatan," paparnya. 

Hutan tower

Selain itu, kata Raditya, tower-tower yang ada harus mengikuti masterplan yang sudah disesuaikan dengan rencana tata ruang terbaru. "Bila tidak sesuai harus segera menyesuaikan karena sekarang pun banyak tower tidak berizin, tetapi sudah beroperasi. Dengan adanya perda semua harus sudah mengacu kepada aturan yang ada," katanya.

Keberadaan tower-tower itu sendiri, tambah Raditya, nantinya harus mengacu pada tower bersama yang minimal diisi 3 provider. "Nantinya cukup penyedia jasa tower saja yang mengajukan izin pendirian tower ke pemerintah dan provider lainnya melakukan kerja sama dengan penyedia jasa tersebut," katanya. 

Anggota pansus lainnya, H. Asep Anwar Mahfudin, mengatakan, tower-tower yang tidak di tempat semestinya harus siap untuk ditertibkan. "Bila sudah ada aturan , pemerintah daerah harus tegas," katanya.

Asep menduga, menjamurnya tower yang kemudian menjadi masalah akibat adanya ulah oknum yang membekingi sehingga dengan mudah tower tersebut berdiri tanpa sepengetahuan masyarakat. (B.89)**

Tidak ada komentar: