Kamis, Januari 22, 2009

Tidak Sehat, Pemkab Bubarkan 15 PD BPR

SOREANG,(GM)-
Sebanyak 15 Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Bandung dibubarkan. Selanjutnya, mulai tahun ini Pemkab Bandung hanya akan memiliki satu PD BPR, dengan sistem perbankan bercabang. Masing-masing kecamatan nantinya memiliki satu kantor cabang.

Rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pembubaran seluruh BPR milik Pemkab Bandung itu, sudah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kab. Bandung dan akan segera disahkan melalui rapat paripurna.

Raperda inisiatif itu diberi nama Perda Kabupaten Bandung tentang "Pembubaran dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan (PD. BPR) Kabupaten Bandung".

Menurut anggota Pansus V DPRD Kab. Bandung, H. Tb. Raditya di Soreang, Rabu (21/1), sebelum melakukan langkah itu, Komisi B yang melakukan kajian menilai bahwa sebagian besar BPR yang ada sudah tidak sehat.

"Perda itu dibuat setelah Komisi B melakukan kajian atas kinerja seluruh PD BPR Kab. Bandung. Komisi B sudah sejak lama mengetahui sebagian besar PD BPR itu tidak sehat, tapi baru kali ini usulan untuk memperbaiki kinerja PD BPR mendapatkan tanggapan," katanya.

Ditambahkan anggota Pansus V yang juga anggota Komisi B ini, di dalam raperda tentang PD BPR itu juga ditetapkan pembubaran 12 PD BPR, yang sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. "PD BPR milik Pemkab Bandung awalnya berjumlah 27 buah. Namun, karena dianggap tidak sehat oleh Bank Indonesia, sebanyak 12 PD BPR dibubarkan beberapa waktu lalu," katanya.

Komisi B DPRD Kab. Bandung, lanjutnya, kemudian melakukan lagi pengkajian atas 15 PD BPR yang masih tersisa. Dari hasil kajian, terlihat hanya tiga BPR yang dinyatakan benar-benar sehat kinerjanya.

"Untuk membangun kinerja yang lebih efektif, akhirnya diputuskan untuk membubarkan 15 PD BPR yang tersisa, untuk kemudian asetnya dikonsolidasikan dan dibentuk PD BPR yang baru. Sampai saat ini kami belum memutuskan apa nama PD BPR, yang baru nanti dalam perda tersebut," kata Raditya.

Rp 100 miliar

Ke-12 PD BPR yang telah lebih dulu dibubarkan, adalah BPR Cipatat, BPR Cililin, BPR Lembang, BPR Cisarua, BPR Dayeuhkolot, BPR Pasir Jambu, BPR Pacet, BPR Ujungberung, BPR Buahbatu, BPR Rancaekek, BPR Cimahi, dan BPR Gununghalu.

Sedangkan 15 PD BPR yang akan dibubarkan dan dikonsolidasikan asetnya, adalah BPR Soreang, BPR Banjaran, BPR Ciwidey, BPR Cicalengka, BPR Ciparay, BPR Cikalongwetan, BPR Pameungpeuk, BPR Pangalengan, BPR Cipeundeuy, BPR Paseh, BPR Batujajar, BPR Padalarang, BPR Cicadas, BPR Sindangkerta, dan BPR Majalaya.

Selanjutnya, Pemkab Bandung hanya akan memiliki satu PD BPR dan akan beroperasi dengan menggunakan sistem cabang. Cabang-cabang itu akan dibentuk di beberapa tempat, termasuk pembentukan kas mobil, untuk memudahkan akses masyarakat pada institusi permodalan. Modal dasar PD BPR yang baru nanti, ditetapkan sebesar Rp 100 miliar.

"Dengan konsolidasi ini, PD BPR harus bisa lebih membantu UMKM dan bermain di sektor riil yang produktif," kata Raditya.

Dijelaskannya, nasabah BPR-BPR yang dibubarkan itu akan otomatis menjadi nasabah PD BPR yang baru. Demikian juga dengan kewajiban kredit atau utang piutang kepada BPR lama, akan dialihkan kepada BPR yang baru. (B.89)**

Tidak ada komentar: