Jumat, Januari 16, 2009

Perda Penataan Pasar Terbit Tahun Ini 
Rabu, 14 Januari 2009
SOREANG, (PR).-
Tahun ini, Kab. Bandung akan memiliki peraturan daerah yang mengatur penataan pasar modern dan pasar tradisional. Rancangan perda tentang pasar itu saat ini masih dalam pembahasan di Pansus V DPRD Kab. Bandung. 

Di dalam draf Rancangan Perda Pembangunan, Pengendalian, dan Penataan Pasar itu tercantum tentang aturan pembangungan pasar modern dengan pola zonasi. Artinya, jika ada yang akan membangun pasar modern, harus mengacu kepada aturan zona yang ditetapkan Pemkab Bandung. 

"Nanti akan diatur mengenai jarak dari perumahan, jarak antara pasar modern dan pasar tradsional, serta kemitraan pasar tradisional dengan pasar modern," kata anggota Pansus V, Tubagus Raditya, Selasa (13/1). 

Perda tentang pasar itu, kata Raditya, merupakan tanggapan atas maraknya pembangunan pasar modern seperti minimarket dan supermarket di wilayah Kab. Bandung. Selain itu, perda itu merupakan tindak lanjut yang diambil oleh Kab. Bandung, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenindag) No. 53 Tahun 2008, yang juga mengatur tentang pasar tradisional dan pasar modern. 

"Kami dari Pansus V ingin agar Perda Pasar di Kab. Bandung bisa lebih detail mengatur tentang hubungan pasar tradisional, pasar modern, dan UKM. Oleh karena itu, kami ingin mengundang asosiasi pedagang, koperasi pasar, dan kalangan akademisi, untuk terlibat langsung di dalam pembahasan perda ini," kata Raditya. 

Dia mengatakan, Perda Pasar itu tidak hanya mengatur tentang pembatasan pertumbuhan pasar modern. Perda itu juga diharapkan bisa mengatur perkembangan dan kemandirian pasar tradisional, dengan membuat pasar tradisional setara dengan pasar modern. 

"Bupati sudah mengusulkan program pasar bersih. Tapi kami berharap program diterjemahkan dengan memperbarui bangunan pasar," kata Raditya.
(A-132/Pikiran Rakyat)***

Tidak ada komentar: