Senin, Januari 12, 2009

Tidak Beri ASI, Dijatuhi Sanksi
Perda Kibbla Akan Diberlakukan di Kab. Bandung

Sebagai Hadiah Buat Kaum Ibu

SOREANG, (PR).-
Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bandung tentang Kesehatan Ibu, Bayi yang Baru Dilahirkan, dan Balita (Kibbla) akan ditetapkan akhir Januari 2009. Di antara isi raperda tersebut, setiap ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayinya mendapat sanksi moral.

Adanya perda itu menjadikan hak-hak ibu dan bayi akan lebih dijamin pemerintah. Raperda Kibbla yang telah selesai disusun Pansus V DPRD Kab. Bandung, tinggal menunggu penetapan dalam sidang paripurna DPRD. Perda inisiatif dewan tersebut digagas bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Safa Institute.

Anggota Pansus V, TUBAGUS RADITYA, Minggu (11/1) mengatakan, Perda Kibbla digagas untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Kab. Bandung. Nantinya, perda mengatur hak-hak ibu yang akan melahirkan, saat melahirkan, dan pascamelahirkan.

"Yang paling penting , ada ketentuan bahwa ibu yang melahirkan harus mendapatkan pelayanan maksimal di tempat layanan kesehatan tanpa harus ditanya dulu, apakah memiliki uang atau tidak," ujarnya.

Selain itu, ibu yang melahirkan dan berasal dari keluarga miskin akan mendapat jaminan biaya melahirkan dari pemerintah. Namun, jaminan biaya itu hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua.

Guna menjamin perda berjalan secara efektif, setiap desa di Kab. Bandung wajib membentuk tim tenaga Kibbla, termasuk harus ada seorang bidan. Tenaga Kibbla bertugas memantau dan memberikan pelayanan kepada siapa pun yang sedang hamil dan akan melahirkan.

"Tenaga Kibbla akan mendapatkan honorarium dari pemerintah kabupaten. Sementara anggarannya dari APBD," tuturnya menegaskan.

Kendati demikian, setiap ibu hamil dan akan melahirkan "dibebani" beberapa kewajiban. Pertama, tidak boleh lagi melahirkan dengan bantuan dukun beranak (paraji). Setiap kelahiran harus dilakukan bersama bidan. Sementara paraji hanya diizinkan mendampingi dan memberikan pelayanan pascakelahiran.

Selain itu, setiap ibu juga diwajibkan memberi ASI eksklusif selama enam bulan. Apabila melanggar, ada sanksi sosial, yakni akan diumumkan di ruang publik.

Terkait pemberian ASI eksklusif, instansi pemerintah, swasta dan ruang publik, wajib memiliki tempat khusus bagi ibu untuk menyusui. Dengan demikian, kata Raditya, setiap sektor harus menunjukkan kerja samanya untuk menegakkan aturan tersebut.

"Setiap balita juga berhak mendapatkan imunisasi. Petugas Kibbla harus mengawasi agar imunisasi diberikan kepada setiap anak," tuturnya lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bandung, dr. Achmad Kustijadi mengatakan, Perda Kibbla ditujukan untuk menjamin hak kesehatan ibu, bayi yang baru dilahirkan, dan balita. "Perda itu sudah digagas sejak lama dan usulannya sudah disosialisasikan di berbagai pertemuan stakeholder. Alhamdulillah, kebutuhan dan target kami bisa diakomodasi dalam Perda Kibbla itu," katanya. (A-132)***

3 komentar:

Rahadian P. Paramita mengatakan...

Assalammualaikum Pak!
Kami sangat berminat mengetahui rancangan Perda KIBBLA untuk Kab. Bandung. Bolehkah kami mendapat dokumen Perda tersebut pak? Rencananya akan saya pampang di blog kami, http://asipasti.blogspot.com
Terima kasih. Wassalam!

Unknown mengatakan...

Seharusnya kalau memang ada perda, kemudahan ibu bekerja untuk memberikan ASI eksklusif pun harus diberikan, contohnya dengan mengatur peraturan pemerintah mengenai cuti melahurkan bagi ibu bekerja, yang selama ini cuma 3 bulan menjadi 6 bulan, dimana negara2 lain pun sudah menerapkan hal ini, malah ada yang lebih dari 6 bulan.

Otomotif, hp & hobi mengatakan...

selain hal tersebut yg terdapat dalam draft perda, menurut saya perlu pula adanya upaya pembatasan pemberian susu formula. terutama dari segi kampanye dan pesan sponsor yang sering di jumpai pada sarana pelayana kesehatan itu sendiri. sehingga asi ekslusif bisa tercapai. Hal ini telah dilakukan di negara seperti di beberapa RS di Amerika yang tidak memperkenankan adanya susu formula dalam area sarana kesehatan. Salut buat kab. Bandung, semoga tujuan perda ini tercapai.