Jumat, Desember 26, 2008

30 Kades di Kabupaten Bandung Minta Perbup ADD Dikaji Ulang

SOREANG,(GM)-
Sebanyak 30 kepala desa (kades) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kab. Bandung, mendatangi Gedung DPRD di Soreang, Rabu (24/12). Mereka meminta pihak legislatif meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Desa (DAD).

Para kades menyatakan, dua pasal dalam Perbup No. 20/2008 tersebut dianggap memberatkan. Dalam pasal 17 ayat 1 huruf i dan ayat 5 huruf h dijelaskan, untuk dapat mencairkan DAD, desa harus melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

"Dana tersebut akan diberikan Pemkab Bandung bila desa telah menyetor PBB sebesar 60% tahun sebelumnya dan 35% tahun berjalan (untuk tahap I). Untuk tahap II, 75% lunas PBB tahun sebelumnya dan 40% tahun berjalan," kata salah seorang perwakilan kades, Asep Sutisna.

Syarat tersebut dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan orientasi, kondisi, dan semangat pembangunan desa. "Masih ada sekitar 80% pemerintah desa yang kebutuhan anggaran pembangunan desanya sangat bertumpu pada bantuan pemerintah di atasnya," jelasnya.

Asep yang menjabat sebagai Kades Sekarwangi mengatakan, akibat kondisi tersebut, banyak desa tidak bisa menjalankan program yang sudah direncanakan karena tidak adanya dana. "Program desa yag tertuang adalam Anggaran Pemerintah Desa tidak bisa berjalan karena desa tidak bisa mencari sumber lain untuk pendanaannya," papar Asep.

Dilanjutkan, pemerintah desa tidak akan mempermasalahkan tugas yang diberikan Pemkab Bandung berupa penarikan PBB dari masyarakat. "Hanya saja dana perimbangan desa yang berasal dari pusat, pencairannya tidak dihubungkan dengan pembayaran PBB. Karena pemerintah pusat pun tidak mengatur pencairan hak desa tersebut dengan tugas perbantuan apa pun," paparnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa bisa saja menolak tugas perbantuan yang diberikan Pemkab Bandung karena memang tidak diatur pemerintah pusat. "Apalagi jika pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan tugas perbantuan tersebut, tidak disertai dukungan sarana prasarana, dana serta sumber daya lainnya," katanya.

Layanan pajak

Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya menyebutkan, banyak faktor yang menyebabkan desa tidak bisa memenuhi target PBB.

Menurutnya, masyarakat tidak mau membayar pajak karena pelayanan kantor pajak serta kemampuan masyarakat itu sendiri. "Selain karena tidak mampu, ada sebab lain, seperti objek pajak tidak sesuai dengan kenyataan akibat pendataan yang tidak benar dan proses pendataan ulang oleh kantor pajak pun tidak dilakukan dengan segera, selain juga kantor pajak yang jauh," ujar Raditya. (B.89)**

Tidak ada komentar: