Rabu, Februari 04, 2009

Sambut Baik Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Pedagang Tradisional Bosan Jadi Objek

SOREANG,(GM)-
Himpunan pedagang tradisional di Kab. Bandung berharap dalam Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan Pasar yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kab. Bandung, mereka tidak hanya dijadikan objek. Pihak pedagang menyambut baik usul dewan yang meminta agar mereka dilibatkan dalam pembahasan raperda tersebut.

Perwakilan dari komunitas Pasar Soreang, Maman mengatakan hal itu, usai mengikuti audiensi dengan Pansus V di Gedung DPRD Kab. Bandung, Senin (2/2). Menurut Maman, terbitnya raperda dan kemudian jadi perda tentang penataan dan pemberdayaan pasar merupakan angin segar bagi pedagang seperti mereka. 

"Kami berharap ada keberpihakan kepada pedagang tradisional, khususnya melihat kondisi persaingan ekonomi saat ini," katanya.

Dijelaskan Maman, peraturan tentang pasar yang pernah ada selama ini lebih banyak menempatkan pedagang sebagai objek. "Sudah saatnya melibatkan mereka. Melihat peraturan yang pernah ada, pedagang tradisional khususnya hanya ditempatkan sebagai pedagang, sedangkan kami berharap ada partisipasi dari pedagang terhadap peraturan yang nanti dibuat," katanya.

Selain mengakui pedagang tradisional, lanjut Maman, dalam raperda ini mereka berharap diatur mekanisme parsaingan harga antara pasar tradisional dan pasar modern. "Kami pedagang tradisional harus dilindungi dalam persaingan harga karena harus bersaing dengan yang memiliki modal besar," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus V DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya mengatakan, para pedagang tradisional diberi kesempatan untuk melihat poin per poin isi dari raperda inisiatif dewan tersebut. "Bila nanti ada poin yang dinilai oleh pedagang tidak berpihak, silakan direvisi sebelum itu nanti disahkan," ujarnya.

Dikatakan Raditya, raperda tersebut diharapkan bisa dituntaskan dalam waktu dekat. "Dalam pembahasan raperda ini ada rambu-rambu yang tidak bisa kita langkahi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sehingga raperda ini tetap bertujuan untuk melindungi pasar tradisional," ujarnya.

Dijelaskan Raditya, dalam raperda ini nantinya diatur mengenai keberadaan pasar modern agar tidak mematikan pasar tradisional, juga mendorong kerja sama antara dua jenis pasar tersebut. (B.89)**

Tidak ada komentar: