Sabtu, Juni 14, 2008

Dikirim dari Kab. Bandung ke Bandung Barat
Dewan Pertanyakan 78 Drum Aspal



SOREANG, (GM).-
DPRD Kab. Bandung mempertanyakan pengadaan aspal yang telah dikirim ke salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam tahun anggaran 2008. Padahal terhitung 1 Januari 2008 anggaran KBB tidak lagi bersatu dengan Kab. Bandung selaku kabupaten induk. Hasil temuan DPRD, Kamis (12/6), aspal sebanyak 78 drum diduga telah dikirim oleh Pemkab Bandung pada Jumat (6/6).

Menurut anggota DPRD dari Partai Golkar, Tb. Raditya kemarin, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan pengiriman aspal yang seharusnya dilakukan sesuai penganggarannya, yaitu tahun 2007. "Hasil temuan kami di lapangan bahwa ada sebanyak 78 drum disalurkan ke Kec. Batujajar dan 6 drum di antaranya sudah berada di Desa Pangauban," ujarnya.

Dijelaskannya, pemkab tidak seharusnya memberikan pengadaan barang pada tahun ini jika yang dianggarkan adalah pada tahun 2007. "Dari bukti surat pengeluaran barang sudah jelas pengadaan itu adalah tahun 2007, lalu kenapa diberikan pada tahun ini dan dengan kondisi seperti itu ada kemungkinan dana yang digunakan adalah tahun anggaran sekarang," jelas Raditya.

Diungkapkan anggota Komisi B ini, dengan harga satu drum aspal sebesar Rp 920 ribu, total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 71 juta lebih. "Mungkin saja ini juga terjadi di kecamatan lainnya oleh Kab. Bandung, jika seperti itu ada anggaran milik Kab. Bandung yang telah digunakan untuk kepentingan wilayah lain," papar Raditya.

Salah prosedur

Ditambahkan Raditya, pihaknya tidak mempermasalahkan bantuan yang diberikan. Hanya ada kesalahan prosedur jika dilakukannya bukan pada tepat tahun anggaran. "Pengiriman tersebut dilakukan pada 6 Juni lalu dengan menggunakan dua mobil angkutan nopol D 8464 S dan D 9161 VA," ungkapnya.

Karena itu DPRD Kab. Bandung akan mempertanyakan ke Pemkab Bandung siapa pihak yang memberikan disposisi pengadaan aspal yang disalurkan. "Pemkab Bandung mesti bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan aspal tersebut karena statusnya masih merupakan aset Kab. Bandung induk dan pengiriman pun jelas dengan kop Kab. Bandung," tegas Raditya.

Disampaikannya juga bahwa untuk mengeluarkan bantuan seperti itu, harus melalui persetujuan sekretaris daerah (sekda) atau kepala daerah. "Kepala daerah atau sekdalah yang memiliki wewenang menyetujuinya," beber Raditya.

Dihubungi terpisah Kepala Desa Pangauban, Lili Sadeli menyatakan bahwa aspal yang dikirim tersebut merupakan bantuan untuk program "Satata Sariksa". "Bantuan itu rutin diberikan dan tiap tahunnya desa kami mendapatkan 9 drum dan sekarang yang diberikan oleh kecamatan baru 6 drum," ujarnya.

Dari satu drum, lanjut Lili, pihak kecamatan yang melakukan pengiriman bagian prasarana umum meminta Rp 100 ribu. "Kami hanya menerima dari kecamatan dan siapa yang mengirim ke kecamatan kami pun tidak tahu," bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga Kab. Bandung, Sofyan Sulaeman ketika dikonfirmasikan hal ini membenarkan adanya program "Satata Sariksa" pembagian aspal ke tiap desa melalui bagian pembangunan Pemkab Bandung. (B.89)**

1 komentar:

Bungle Man mengatakan...

Assalamualaikum....

pak saya mau tanya, jenis ASPAL apa paling banyak digunakan untuk membangun jalan-jalan di wilayah kabupaten bandung, khususnya ASPAL yang digunakan untuk membangun jalan menuju ke kawasan wisata ciwidey ??

terima kasih atas perhatiannya.....