Selasa, Februari 10, 2009

Ditipu, Guru SD Datangi Dewan

SOREANG,(GM)-
Tiga orang guru SD negeri di Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Senin (9/2) mendatangi DPRD Kab. Bandung. Mereka mengadukan ulah Bendahara UPTD Margaasih, AC yang meminjam uang ke bank dengan mengatasnamakan para guru. 

Kepada anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, mereka mengungkapkan, selama ini dikejar-kejar debitur bank karena AC sudah beberapa bulan menunggak. "Kami bingung, padahal utang ke bank akibat ulah oknum UPTD yang tidak membayar," kata Heni Heryani, salah seorang guru yang datang ke dewan.

Diungkapkan Heni, sebelumnya para guru memang meminjam ke bank dan pembayarannya dipotong langsung dari gaji oleh bendahara UPTD. "Kemudian AC menawarkan lagi kepada saya untuk meminjam lagi ke bank lain. Tapi uang dan cicilannya dibagi dua," katanya.

Setelah beberapa bulan, lanjut Heni, cicilan yang harusnya dibayar AC ternyata dipotong dari gaji miliknya. "Makanya ketika gajian, saya malah minus dan harus bayar ke bank," ujarnya. Hal yang sama dikatakan Iim, guru lainnya. "Ke BPR saya pinjam Rp 20 juta, yang Rp 15 juta saya ambil dan AC ngambil Rp 5 juta. Meski menggunakan nama saya, tapi cicilan yang Rp 5 juta dibayar AC," ungkapnya.

Setelah beberapa kali membayar, lanjut Iim, ternyata cicilan yang seharusnya dibayar AC, justru dipotong dari gajinya hingga gajinya minus. "Pertama-tama cicilan yang Rp 5 juta dibayar AC. Tapi sejak bulan Desember 2008, gaji saya yang dipotong," katanya.

Menurut Iim, kasus yang menimpa dirinya ini, dialami juga oleh guru-guru lain. Diperkirakan jumlahnya sekitar 110 orang. "Bahkan setelah diselidiki, AC mempunyai utang ke bank sampai Rp 1,3 miliar. Caranya sama, yaitu dengan membujuk guru lainnya untuk meminjam ke BPR dan dia numpang. Tapi saat pembayaran, justru guru itulah yang harus menanggungnnya," jelasnya.

Menanggapi keluhan para guru tersebut, anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tubagus Raditya mengatakan, permasalahan ini harus diselesaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Bandung. Jika dibiarkan, dikhawatirkan proses mengajar akan terganggu. (B.97)**

Tidak ada komentar: