Jumat, Februari 27, 2009

Guru Honor Diakui

Keberadaannya lewat Perda

Jumat, 27 Februari 2009

BANDUNG (Suara Karya): Sedikitnya 11 ribu guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Honor Sekolah (FKGHS) Kabupaten Bandung bisa berlega hati. Pasalnya, nasib mereka yang selama ini terkesan tidak menentu, dalam waktu dekat keberadaan mereka akan diakui melalui peraturan daerah (perda).

  Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Golongan Karya, DPRD Kabupaten Bandung, H Tb Raditya, menyebutkan bahwa keberadaan guru honor sekolah tak ubahnya seperti guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tugas-tugas mereka sepengetahuan Raditya sama dengan guru PNS. Bahkan, adakalanya guru honor ini melaksanakan tugas mengajar yang melebihi guru PNS.

  "Ini kondisi nyata yang terjadi di setiap sekolah. Banyak guru honor yang dipercaya memegang kelas. Kualitasnya pun tak kalah dengan guru yang sudah PNS," kata Raditya.

  Untuk memberikan pengakuan atas keberadaan guru honor itu, pihaknya kini tengah merancang peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang keberadaan guru honor tersebut.

  Perda ini, kata Raditya, sebagai perda inisiatif. Artinya, perda tersebut diusulkan dan dirancang oleh DPRD. "Jangan kecil hati, meski belum mendapat giliran untuk diangkat menjadi PNS, mereka diatur keberadaannya oleh perda tersebut. Guru PNS dan guru honor sekolah fungsinya tidak berbeda," tutur Raditya.

  Sementara itu, Ketua FKGHS Kabupaten Bandung Indra Agustina ST menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Bandung tersebut. Disebutkan, umumnya guru honor yang tergabung dalam FKGHS tidak terlalu ngotot pada persoalan status mereka. "Kami hanya ingin keberadaan kami diakui. Kalaupun Komisi B menggunakan hak inisiatif, itu sangat menggembirakan kami," tutur Indra.

  Selama ini, lanjut dia, FKGHS secara tidak langsung keberadaannya sudah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun, secara formal masih harus menunggu mekanisme yang berlaku. Menurut Indra, dengan adanya inisiatif merealisasikan perda yang khusus akan mengatur keberadaan guru honor, itu artinya pintu gerbang pengakuan sudah di depan mata.

  Pengakuan FKGHS oleh Pemkab Bandung tersebut dipaparkan Indra dengan turunnya dana bantuan untuk 11.578 guru honor yang tergabung dalam FKGHS pada tahun anggaran 2007 dan 2008. Namun, pada tahun anggaran 2009 bantuan dana tersebut tidak dianggarkan.

  Menurut Indra, karena sifat bantuan tersebut hibah dari Pemkab Bandung, maka apa pun alasannya pihak FKGHS harus menerima. "Kami tidak tahu persis aturannya.

  Namun, yang saya dengar, hibah dana tidak bisa berturut-turut tiga kali. Kami bersyukur sebab kami sudah mendapat pengakuan," kata Indra.

  Pada anggaran APBD tahun lalu, FKGHS mendapat bantuan hibah dana sebesar Rp 6,3 miliar. Dana sebesar itu sudah didistribusikan kepada guru honor yang tergabung dalam FKGHS. Dana tersebut, diungkapkan Indra, kecuali untuk para guru honor, juga untuk melakukan pendataan para guru honor. (Agus Dinar) 


1 komentar:

Anonim mengatakan...

guru adalah profesi mulia, dan sudah selayaknya dihargai dgn pantas.