Banyak Pabrik Buang Limbah Batu Bara Sembarangan
Kab. Bandung Butuh Instalasi Limbah B3
Kab. Bandung Butuh Instalasi Limbah B3
SOREANG,(GM)-
Meski banyak pabrik yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya, namun sampai sekarang belum ada fasilitas pengolahan limbah B3 di Kab. Bandung. Akibatnya banyak pabrik di Kab. Bandung yang menyimpan dan membuang limbah batu bara secara sembarangan.
Tubagus Raditya, salah seorang anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung kepada "GM", Rabu (4/3) mengatakan, selama ini banyak pabrik yang menggunakan batu bara yang membuang limbahnya sembarangan. Padahal limbah batu bara ini sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Untuk limbah batu bara ini sangat ketat perizinannya. Jangankan untuk mengolah, untuk pengangkutan dan penyimpanannya saja tidak sembarangan, harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi jika disimpan atau dibuang begitu saja, sangat berbahaya," tegasnya.
Pelanggaran tersebut, lanjut Raditya, bukan hanya menjadi tugas Pemkab Bandung untuk menindaknya. Kepolisian juga perlu andil sebab telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.
Dikatakan Raditya, banyaknya pabrik yang membuang limbah batu bara di antaranya disebabkan belum adanya fasilitas pengolahan limbah batu bara di Kab. Bandung. "Dulu memang sudah ada rencana pembuatan kawasan untuk pengolahan limbah batu bara di daerah Majalaya. Tapi hingga kini belum ada realisasinya," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Moch. Ikhsan, salah seorang anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung, beberapa waktu lalu. Menurut Ikhsan, hampir 99% pabrik di Kab. Bandung bermasalah dalam membuang limbah batubara.
"Kita pernah survei dan hampir semua pabrik tidak mempunyai tempat pembuangan sementara (TPS) limbah batu bara yang semestinya," katanya.
Tunggu uji amdal
Sementara itu Kasubdit B3 Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Bandung, H. Acib mengatakan, pembangunan kawasan pengolahan limbah B3 sudah disiapkan oleh Pemkab Bandung. "Sekarang kita tinggal menunggu amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Acib.
Persoalan pengelolaan limbah, lanjut Acib, merupakan persoalan yang kompleks. Walaupun banyak perusahaan di Kab. Bandung yang sudah menjadi klien perusahaan pengangkutan dan pengolahan limbah berizin, namun masih ada yang tidak melakukan kerja sama itu.
"Yang tidak melakukan kerja sama itulah yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan," kata Acib.
Menurut Acib, tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah berizin yang membuang limbah secara sembarangan. Jika hal itu terbukti, Pemkab Bandung bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan merekomendasikan agar izin perusahaan itu dicabut. Sedangkan polisi dapat mengusut kasus pidananya. (B.97)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar