Minggu, Maret 22, 2009

10 Perusahaan Buang Limbah Sembarangan


SOREANG, (PRLM).- Sampai saat ini Kab. Bandung belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3. Namun, kawasan untuk pengolahan itu sudah disosialisasikan, dan masih menunggu hasil amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung Tb. Raditya, Rabu (4/3), mengatakan, akibat belum adanya fasilitas pengolahan limbah B3, banyak perusahaan membuang limbah itu secara sembarangan. Padahal, sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka yang membuang mencakup pidana dan administrasi.

“Pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah B3 tidak bisa sembarangan. Semua tahapan itu harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Raditya.

Terhadap pelanggaran aturan limbah B3, Raditya berharap, polisi bisa ikut serta melakukan penegakkan hukum. Pasalnya, pelanggaran aturan limbah B3 adalah pelanggaran terhadap UU lingkungan hidup.

Pekan lalu, inspeksi yang dilakukan bersama antara Komisi C DPRD Kab. Bandung dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Bandung menemukan 10 perusahaan yang membuang limbah batu bara sembarangan. Limbah batu bara itu dibuang di sekitar pemukiman penduduk, dan telah mencemari Sungai Citarum.

Sekretaris Komisi C, M. Ikhsan mengatakan, DPRD sudah membuat perda inisiatif tentang pengelolaan limbah. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan pembuangan limbah secara sembarangan bisa dihentikan. Perda itu juga akan menentukan sanksi kepada para pelanggarnya. “Yang harus disiapkan adalah bagaimana penegakan hukumnya,” kata Ikhsan.

Sementara itu, Kasubdit B3 BPLH Kab. Bandung, H. Acib mengatakan, kawasan pengolahan limbah B3 sudah disiapkan oleh Pemkab Bandung. Persoalan tata ruang kawasan pengolahan limbah terpadu itu pun sudah diselesaikan. “Sekarang tinggal menunggu amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Acib. (A-132/A-147)***

Tidak ada komentar: