Rabu, Maret 04, 2009

Koordinasi PPJU Diberikan pada Pemda

DIPONEGORO,(GM)-
PLN memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi penarikan pajak penerangan jalan umum (PPJU) terhadap pelanggan PLN yang berada di perbatasan antardaerah. PLN juga menjamin warga tak akan salah membayar PPJU, kendati mereka terdaftar sebagai pelanggan di luar domisilinya.

Demikian dikatakan Deputy Manager Communication PLN Distribusi Jawa Barat-Banten (DJBB), Adang Dzarkasih kepada wartawan di kawasan Jln. Diponegoro Bandung, Rabu (4/3). 

Menurut Adang, PLN telah memiliki sistem. Meskipun seorang pelanggan tinggal di Kabupaten Bandung dan terdaftar sebagai pelanggan area pelayanan jaringan di Kota Bandung, namun pembayaran PPJU-nya sesuai dengan aturan di mana pelanggan itu tinggal. "Jadi tidak akan salah," ungkapnya.

Dikatakannya, setiap daerah memiliki aturan sendiri untuk besaran PPJU yang akan dipungut. Besaran PPJU ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). 

Disebutkannya, PLN hanya bertugas melakukan pungutan melalui rekening listrik yang dibayarkan dan pemerintah daerah telah memiliki database siapa saja warganya yang tercatat sebagai pelanggan di luar area pelayanan jaringan PLN di wilayahnya. 

"Kedua pemerintah daerah telah memiliki kesepakatan, berapa besaran pajak yang nantinya diberikan dan dibagikan antara kedua daerah perbatasan tersebut," bebernya.

Seperti diketahui, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung pernah mendapatkan pengaduan dari warga yang tinggal di perbatasan antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Mereka khawatir PPJU yang selama ini dibayarkan masuk ke kas daerah Kota Bandung, karena mereka terdaftar sebagai pelanggan di kantor area pelayanan jaringan di Kota Bandung.

Mereka juga mengkhawatirkan rencana kenaikan PPJU Kota Bandung menjadi 5 persen yang dinilai akan memberatkan. Padahal, sesuai dengan perda di Kabupaten Bandung, besaran PPJU Kabupaten Bandung yang dibebankan bersama tagihan listrik adalah 3,5 persen.

Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya mengungkapkan, sistem komputerisasi yang sudah dilakukan PLN hendaknya mulai menata pelanggan mereka sesuai dengan eksisting tempat tinggal pelanggan. (B.89)**

Tidak ada komentar: