Limbah Batu Bara Cemari Citarum
Kabupaten Bandung Tak Punya Pengolah Limbah B3
Kabupaten Bandung Tak Punya Pengolah Limbah B3
Bandung - Hingga saat ini Kabupaten Bandung belum memiliki fasilitas pengolahan limbah bahan beracun berbahaya (B3) karena masih menunggu hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, padahal sebenarnya kawasan untuk pengolahan itu sudah ada.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, kepada SH di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, baru-baru ini mengatakan, akibat belum adanya fasilitas pengolahan limbah B3, banyak perusahaan yang membuang limbah itu secara sembarangan. Padahal, mereka bisa terkena sanksi pidana dan administrasi.
“Pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan limbah B3 tidak bisa sembarangan. Semua tahapan itu harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Raditya. Ia mengharapkan polisi ikut serta melakukan penegakan hukum, termasuk pelanggaran aturan limbah B3 dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan limbah B3 tidak bisa sembarangan. Semua tahapan itu harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Raditya. Ia mengharapkan polisi ikut serta melakukan penegakan hukum, termasuk pelanggaran aturan limbah B3 dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Pekan lalu, inspeksi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung menemukan sepuluh perusahaan telah membuang limbah batu bara secara sembarangan. Limbah batu bara itu dibuang di sekitar permukiman penduduk dan Curug Jompong sehingga mencemari Sungai Citarum.
Menurut Raditya, Pemkab Bandung perlu membuat perda inisiatif tentang pengelolaan limbah yang akan menentukan sanksi kepada pelanggarnya. “Pemkab Bandung sudah saatnya memikirkan sanksi yang berat kepada pembuang limbah B3 sembarangan, karena akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitarnya,” jelas Raditya.
Menurut Raditya, Pemkab Bandung perlu membuat perda inisiatif tentang pengelolaan limbah yang akan menentukan sanksi kepada pelanggarnya. “Pemkab Bandung sudah saatnya memikirkan sanksi yang berat kepada pembuang limbah B3 sembarangan, karena akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitarnya,” jelas Raditya.
Sementara itu, Kasubdit B3 BPLH Kabupaten Bandung, H Acib, mengatakan kawasan pengolahan limbah B3 sudah disiapkan Pemkab Bandung. Persoalan tata ruang kawasan pengolahan limbah terpadu itu pun sudah diselesaikan. “Sekarang kami tinggal menunggu amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjutnya.
Dia mengatakan, pengelolaan limbah merupakan persoalan yang kompleks. Walaupun banyak perusahaan di Kabupaten Bandung yang sudah menjadi klien perusahaan pengangkutan dan pengolah limbah berizin, namun masih ada yang tidak melakukan kerja sama itu. “Yang tidak melakukan kerja sama itulah yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan,” tegas Acib.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah berizin yang melakukan pembuangan sembarangan. Jika hal itu terbukti, Pemkab Bandung bisa menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan agar izin perusahaan itu dicabut, serta polisi bisa mengusut kasus pidananya. “Kami memiliki keterbatasan untuk melakukan pengawasan secara keseluruhan. Tenaga yang kami miliki terbatas sehingga lebih banyak mengandalkan laporan-laporan dari masyarakat,” ungkap Acib.
Seorang tokoh masyarakat di Banjaran, Kabupaten Bandung, Tio Satria Wirya, mengemukakan masyarakatnya resah dengan banyaknya limbah batu bara yang dibuang serampangan oleh pengusaha di lahan-lahan kosong perkampungannya. “Malah limbah yang masih panas juga mereka buang. Pernah ada seorang anak hangus terbakar kakinya saat menendang-nendang bongkahan limbah sehingga dilarikan ke rumah sakit. Untungnya pengusaha ikut bertanggung jawab,” jelasnya. (saufat endrawan)
Dia mengatakan, pengelolaan limbah merupakan persoalan yang kompleks. Walaupun banyak perusahaan di Kabupaten Bandung yang sudah menjadi klien perusahaan pengangkutan dan pengolah limbah berizin, namun masih ada yang tidak melakukan kerja sama itu. “Yang tidak melakukan kerja sama itulah yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan,” tegas Acib.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah berizin yang melakukan pembuangan sembarangan. Jika hal itu terbukti, Pemkab Bandung bisa menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan agar izin perusahaan itu dicabut, serta polisi bisa mengusut kasus pidananya. “Kami memiliki keterbatasan untuk melakukan pengawasan secara keseluruhan. Tenaga yang kami miliki terbatas sehingga lebih banyak mengandalkan laporan-laporan dari masyarakat,” ungkap Acib.
Seorang tokoh masyarakat di Banjaran, Kabupaten Bandung, Tio Satria Wirya, mengemukakan masyarakatnya resah dengan banyaknya limbah batu bara yang dibuang serampangan oleh pengusaha di lahan-lahan kosong perkampungannya. “Malah limbah yang masih panas juga mereka buang. Pernah ada seorang anak hangus terbakar kakinya saat menendang-nendang bongkahan limbah sehingga dilarikan ke rumah sakit. Untungnya pengusaha ikut bertanggung jawab,” jelasnya. (saufat endrawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar