Aset-aset Pemkab Perlu Segera Ditata
Selasa, 12 Mei 2009
Dari hasil appraisal (penilaian aset), per 31 Desember 2007 Pemkab Bandung memiliki aset tetap senilai Rp 3,343 triliun, kata anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tubagus Raditya, Senin (11/5). Aset-aset itu terdiri atas tanah Rp 681,31 miliar, peralatan dan mesin Rp 188,59 miliar, dan gedung/bangunan Rp 1.063 triliun. Aset lainnya berupa jalan, irigasi, dan jaringannya senilai Rp 1,288 triliun, aset tetap lainnya Rp 78,107 miliar, dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 42,765 miliar.
Namun, Raditya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen barang milik Pemkab Bandung, ada beberapa masalah akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik daerah. Misalnya, laporan dari appraisal tidak diteruskan kepada seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) sebagai penguasa aset sehingga masing-masing SKPD tidak mengetahui nilai aset-asetnya.
Pemkab Bandung juga tidak memiliki data mutasi horisontal antar-SKPD berupa perpindahan aset dari satu SKPD satu ke SKPD yang lain. Apalagi beberapa kali terjadi perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Bandung.
Selain itu, tidak sedikit aset daerah yang belum dinilai pada saat appraisal, seperti 187 mobil dan sepeda motor. Pada 10 SKPD, terdapat aset berupa 10 mobil, 26 sepeda motor, dan 10 bidang tanah yang tercatat di kartu inventaris barang (KIB) SKPD, tetapi tidak tercantum dalam laporan appraisal.
Demikian pula hasil penelitian appraisal ternyata tidak tercantum dalam KIB SKPD. Tidak terdapat catatan yang dapat menjelaskan keberadaan barang-barang tersebut. Menurut Raditya, ketidaktertiban pengelolaan aset-aset daerah itu antara lain disebabkan oleh luasnya wilayah, keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana penunjang. Akibatnya, fungsi pengamanan barang milik daerah baik secara administrasi, pengamanan fisik maupun hukum belum biasa dilaksanakan secara optimal.
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 12 Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar