Kamis, Juli 02, 2009

Kabupaten Bandung Usulkan Pengembangan Kotabaru Tegalluar

Sumber : admintaru_100609



Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini telah menyelesaikan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegalluar. Pada lokasi tersebut pemerintah Kabupaten Bandung memiliki rencana untuk membuat danau buatan yang akan difungsikan sebagai kawasan resapan air untuk wilayah Bandung Timur. Kawasan sekitar danau tersebut direncanakan akan digunakan untuk pariwisata, permukiman, dan industri non polutan. Demikian disampaikan Tubagus Raditya selaku ketua Tim DPRD Kabupaten Bandung dalam acara kunjungan ke Departemen Pekerjaan Umum (4/6).

Sehubungan dengan hal tersebut, Firman M. Hutapea mewakili Direktur Penataan Ruang Wilayah II menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bandung perlu mengevaluasi dengan cermat apakah RDTR yang disusun sudah sejalan dengan kebijakan Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, yang antara lain menetapkan Kota Tegalluar sebagai pusat kegiatan industri dan pariwisata. Firman juga menambahkan, DPRD juga perlu mengevaluasi apakah sudah terdapat kegiatan-kegiatan lain untuk penunjang kegiatan industri dan pariwisata yang direncanakan.

Lebih lanjut Firman mengungkapkan bahwa Rencana Tata Ruang, baik untuk RTRW maupun RDTR, perlu disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum dimintakan persetujuan substansi ke provinsi maupun pusat. 

”Jika pemerintah daerah dan DPRD belum sepakat, dikhawatirkan pada saat akan disahkan menjadi Perda, RTRW maupun RDTR tersebut masih akan berubah-ubah lagi. Hal tersebut dapat memperlama proses pengesahan Perda RTRW maupun RDTR. Terlebih lagi, Tegalluar merupakan kawasan yang cepat berkembang sehingga perlu segera dibuat payung hukum untuk perijinan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut”, ujarnya menambahkan.

Firman juga mengungkapkan, di dalam RDTR juga harus sudah direncanakan jaringan utilitas lingkungan meliputi jaringan air bersih, listrik, air buangan, drainase, dan sebagainya. ”Terkait hal tersebut, perlu diyakini bahwa sudah ada komitmen kesanggupan dari instansi terkait, misalnya : PDAM, PLN, DPU Bina Marga, dsb”, ujar Firman menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Rencana Tata Ruang Kabupaten Linda Muniarty mengingatkan bahwa penetapan KDB dan KLB harus disesuaikan dengan daya dukung lingkungan di kawasan tersebut. Ia menambahkan bahwa tutupan lahan untuk kawasan industri tidak boleh sampai mengganggu fungsi peresapan air. 

Selain itu, zoning regulation sempadan danau juga harus benar-benar diperhatikan. ”Jangan sampai terulang peristiwa seperti bencana Situ Gintung”, ujar Linda menegaskan. (wrd/djw)

Tidak ada komentar: