Kamis, Juli 02, 2009

Pemkab Harus Kreatif Menggali Potensi PAD  

Selasa, 16 Juni 2009 

  Untuk mengatasi keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemkab Bandung seharusnya lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan. Salah satu sumber pendapatan potensial adalah dari bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, H. Tubagus Raditya mengatakan Banyak pengusaha kelas menengah dan besar yang memiliki pabrik di Kab. Bandung, namun membayar pajaknya ke DKI Jakarta atau Kota Bandung.

Menurut Raditya, sejak lama para pengusaha yang memiliki pabrik di Kab. Bandung membayarkan PPh pasal 21, PPh pasal 23, dan PPN ke kantor pajak di luar Kab. Bandung. Kalau kantor pusat pabriknya di Jakarta, para pengusaha membayarkan pajaknya ke Jakarta. Tidak sedikit pula pengusaha yang pabriknya di Kab. Bandung, namun tinggal di Kota Bandung sehingga membayar pajaknya di Kota Bandung.

Dengan UU Pajak No. 28/ 2007, pemerintah pusat akan menyerahkan bagi hasil pajak berdasarkan nomor kode yang ada di kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tiap kartu NPWP dilengkapi dengan nomor kode tempat tinggal wajib pajak tersebut. Nantinya bagi hasil pajak berdasarkan kode wilayah NPWP.

Kota Cilegon, Banten, kata Raditya, berhasil mendapatkan pendapatan baru sebesar Rp 40 miliar karena mengalihkan kode wilayah NPWP ke kode Cilegon. Wajib pajak bisa membayar pajaknya di mana pun, tetapi kode wilayahnya sudah Cilegon sesuai dengan lokasi pabriknya. Wajib pajak tidak terkena pajak ganda karena kode NPWP-nya diubah.

Dengan cara seperti itu, kata Raditya, pengusaha yang tinggal di luar Kota Cilegon, namun pabriknya di Cilegon tidak keberatan kode NPWP-nya diubah. Akhirnya Kota Cilegon memperoleh pendapatan sampai Rp 40 miliar. Pemkab Bandung bisa meniru Kota Cilegon dengan melakukan pendekatan ke kantor-kantor pajak. 

Meski begitu, Raditya menyayangkan, tidak ada satu pun kantor pajak yang berada di wilayah Kab. Bandung. Namanya Kantor Pajak Majalaya, tetapi lokasi kantornya di Jln. Lingkar Selatan, Kota Bandung, untuk melayani warga Kab. Bandung di daerah timur dan utara. Warga Kab. Bandung di wilayah tengah dan selatan dilayani kantor pajak di Cimareme, Kab. Bandung Barat.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Selasa 16 Juni 2009 

Tidak ada komentar: