Perda Pasar Butuh Peraturan Bupati
Selasa, 23 Juni 2009
Perda pasar merupakan inisiatif anggota DPRD Kab. Bandung, yang dibahas pada akhir 2008 dan disahkan Januari 2009 lalu. Namun, sampai kini baru sebatas macan kertas, karena tidak ada aturan pelaksanaannya, kata anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung H. Tubagus Raditya, Senin (22/6).
Selain perda pasar, perda diniyah takmiliyah yang disahkan Oktober 2008 juga belum memiliki perbup. Seharusnya, wajib diniyah takmiliyah berjalan tahun ajaran 2009/2010, tetapi diundur akibat belum ada perbup, kata Kasi Pekapontren Kandepag Kab. Bandung H. Sjavrizal Rivai.
Perbup pasar harus segera dikeluarkan, agar penataan pasar-pasar bisa secepatnya dilakukan. Sudah lama pasar-pasar tradisional di Kab. Bandung tidak tertata dengan baik. Kondisi pasar tradisional memprihatinkan. Sebab kumuh, penuh sampah, rawan kebakaran, sehingga ditinggalkan pembeli.
Dalam perda pasar, kata Raditya, ditekankan pentingnya pengelolaan pasar dari, oleh, dan untuk para pedagang melalui koperasi pasar. Dengan demikian, para pedagang merasa ikut memiliki pasar tersebut. Sedangkan Pemkab Bandung sebatas fasilitator dan regulator pasar. Koperasi pasar bersama para pedagang bisa berunding untuk merencanakan pembangunan kembali pasar.
Apabila modal untuk merehabilitasi pasar tidak mencukupi, koperasi bisa menggandeng pihak perbankan. Saya merasa yakin, bank akan membantu para pedagang, karena kredit kepemilikan kios rata-rata berjalan lancar seiring perputaran uang di pasar. Kalau pasar-pasar sudah tertata dengan baik, maka pembeli pun akan datang dengan sendiri.
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 23 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar