Kamis, Juli 02, 2009

Lelang Projek Kurang Transparan Sekda, "Tahun Depan, Lelang Dilakukan Secara Online"  

Jumat, 19 Juni 2009 

  Kabupaten Bandung sampai kini belum menerapkan proses lelang secara online (e-procurement) sehingga tertinggal dengan proses lelang di kabupaten/kota lainnya. Kondisi tersebut juga dinilai rawan tindak korupsi akibat proses lelang kurang transparan.

  Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira membenarkan, sampai saat ini Pemkab Bandung belum menerapkan lelang online seperti yang telah dilakukan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota lainnya.Kami berencana membuat lelang online tahun depan, kata Sofian seusai sosialisasi lelang online dan e-government, di Bale Sawala Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (17/6).

  Namun, ia membantah apabila proses lelang berjalan tertutup akibat belum adanya lelang online. Kami sudah mengumumkan keberadaan projek-projek jalan, jembatan, dan lain-lain melalui media massa Jakarta maupun Jawa Barat. Para pengusaha dari Kab. Bandung maupun daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia bisa mengikuti lelang.

  Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Kab. Bandung Sofian Sulaeman mengatakan, dari 41 paket projek jembatan tahun 2009, sebanyak 34 paket projek di antaranya dimenangkan pengusaha Kab. Bandung. Sedangkan untuk projek jalan, 45 paket sudah ada pemenangnya, tetapi belum kami rekap sehingga belum diketahui asal pengusahanya. Namun tidak benar kalau pemenang lelang sebagian besar dari luar Kab. Bandung. 

  Belum transparannya proses lelang juga dikeluhkan Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Agus Yasmin sehingga ia mengirim surat kepada Pemkab Bandung. Dalam surat No. 170/ 597/Hukum tertanggal 15 Juni 2009, Agus Yasmin, meminta agar pelaksanaan lelang dilakukan sesuai dengan Keppres No. 80/2003.

  Lelang juga harus dibuka kepada masyarakat sehingga terjamin transparansinya, apalagi Kab. Bandung memiliki Perda No. 6/2004 tentang transparansi dan partisipasi dalam pembangunan. DPRD Kab. Bandung juga mengimbau agar dalam penentuan pemenang tender tidak hanya berpedoman kepada harga penawaran terendah, tetapi kualitas dan waktu pelaksanaan. Sementara itu, bagi perusahaan yang kalah tender agar mendapatkan penjelasan sehingga tidak memunculkan masalah.

  Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tubagus Raditya mengatakan, adanya surat dari ketua DPRD Kab. Bandung yang sifatnya penting bisa diartikan ada dugaan penyimpangan dalam proses tender. Tender merupakan proses krusial dalam pembangunan Kab. Bandung sehingga harus benar-benar dipilih kontraktor yang baik kualitasnya.

  Raditya mensinyalir pemenang tender, terutama pekerjaan jalan dan jembatan, didominasi pengusaha dari luar Kab. Bandung. Padahal, kalau pemenangnya pengusaha Kab. Bandung bisa berdampak banyak untuk penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja lokal.

disadur dari Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar: