Kab. Bandung Perlu Perda Pasar
SOREANG, (GM).-
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Tb. Raditya, menyatakan, menjamurnya jumlah minimarket di wilayah Kabupaten Bandung harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kehadiran minimarket tersebut dianggap bisa mengancam kelangsungan usaha pedagang pasar tradisional.
"Karena itu, perlu ada upaya penataan pasar, salah satunya dengan membuat perangkat hukum peraturan daerah (perda)," ujar H. Tb. Raditya kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Raditya, perlu diterbitkannya perda tentang penataan pasar tersebut, merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perpres tersebut mengatur dengan jelas tentang penataan pasar modern dan pasar tradisional sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
"Untuk itu, kita berharap supaya perda tentang penataan pasar ini bisa diterbitkan sebelum pemerintah pusat mengesahkan rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) Kab. Bandung," ungkapnya.
Dalam Perpres No. 112 tersebut juga diatur zonasi atau pengaturan tempat antara pasar modern dan tradisional. Dalam hal ini, letak pasar modern atau minimarket tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. (B.111)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar