Desak Inpres No 3/2007 Direvisi
Petani Minta Harga Gabah Kering Rp 2.500/Kg
Oktora VPetani Minta Harga Gabah Kering Rp 2.500/Kg
SOREANG, TRIBUN - Ribuan petani Kabupaten Bandung unjuk rasa di DPRD Kabupaten Bandung, Sabtu (19/4). Mereka mendesak agar pemerintah merevisi Inpres No 3 Tahun 2007 tentang ketetapan harga jual gabah kering dari petani ke dolog karena Inpres itu telah mencekik perekonomian mereka.
Para petani itu tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bandung, Aliansi Petani Kabupaten Bandung (APKB) dan Forum Kelompok Tani Kabupaten Bandung.
Dalam Inpres tersebut tercatat harga jual gabah kering dari petani ke dolog dipatok Rp 2.000 per kilogram.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, harga itu sudah tidak relevan karena tidak disesuaikan lagi dengan kenaikan harga beras dunia. "Seluruh petani meminta agar Inpres No 3/2007 dicabut dan segera diganti karena telah banyak merugikan para petani," jelas Tubagus.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi B ke seluruh zona pertanian di Kabupaten Bandung, Sabtu (19/4), pada dasarnya seluruh petani mendesak agar harga jual gabah kering (HGK) dinaikkan. "Menjadi Rp 2.500 per kilogram dari harga Inpres sebesar Rp 2.000 per kilogram," tegasnya.
Dengan kenaikan harga beras dunia yang mencapai 800 dolar AS per ton, lanjut Tubagus, petani sudah tidak mengantongi keuntungan lagi jika masih menjual gabah kering sesuai Inpres. Petani makin rugi menyusul kenaikan harga pupuk.
"Jika Inpres tersebut tidak cepat dicabut dan diganti, banyak petani di Kabupaten Bandung yang tidak bisa bertani lagi karena kehabisan modal," ujar Tubagus
Buktinya, lanjut dia, sudah terjadi dalam kurun empat tahun terakhir. Empat tahun lalu prosentase jumlah petani di Kabupaten Bandung masih di kisaran 75 persen dari jumlah seluruh penduduk Kabupaten Bandung. Dua tahun selanjutnya, prosentase itu merosot menjadi 50 persen.
"Bahkan data terakhir dari BPS menyebutkan prosentase petani di Kabupaten Bandung merosot menjadi 35 persen dari total seluruh penduduk di kabupaten ini setahun terakhir," ungkap Tubagus. (tor)
Para petani itu tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bandung, Aliansi Petani Kabupaten Bandung (APKB) dan Forum Kelompok Tani Kabupaten Bandung.
Dalam Inpres tersebut tercatat harga jual gabah kering dari petani ke dolog dipatok Rp 2.000 per kilogram.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, harga itu sudah tidak relevan karena tidak disesuaikan lagi dengan kenaikan harga beras dunia. "Seluruh petani meminta agar Inpres No 3/2007 dicabut dan segera diganti karena telah banyak merugikan para petani," jelas Tubagus.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi B ke seluruh zona pertanian di Kabupaten Bandung, Sabtu (19/4), pada dasarnya seluruh petani mendesak agar harga jual gabah kering (HGK) dinaikkan. "Menjadi Rp 2.500 per kilogram dari harga Inpres sebesar Rp 2.000 per kilogram," tegasnya.
Dengan kenaikan harga beras dunia yang mencapai 800 dolar AS per ton, lanjut Tubagus, petani sudah tidak mengantongi keuntungan lagi jika masih menjual gabah kering sesuai Inpres. Petani makin rugi menyusul kenaikan harga pupuk.
"Jika Inpres tersebut tidak cepat dicabut dan diganti, banyak petani di Kabupaten Bandung yang tidak bisa bertani lagi karena kehabisan modal," ujar Tubagus
Buktinya, lanjut dia, sudah terjadi dalam kurun empat tahun terakhir. Empat tahun lalu prosentase jumlah petani di Kabupaten Bandung masih di kisaran 75 persen dari jumlah seluruh penduduk Kabupaten Bandung. Dua tahun selanjutnya, prosentase itu merosot menjadi 50 persen.
"Bahkan data terakhir dari BPS menyebutkan prosentase petani di Kabupaten Bandung merosot menjadi 35 persen dari total seluruh penduduk di kabupaten ini setahun terakhir," ungkap Tubagus. (tor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar