PLN Harus Verifikasi Data Pelanggan di Kab. Bandung
(GM).-Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menyarankan agar PT PLN (Persero) melakukan verifikasi data pelanggan di wilayah Kabupaten Bandung. Hal tersebut terkait dengan kenaikan pajak penerangan jalan umum (PPJU) di Kota Bandung yang sudah disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung."Dengan kenaikan PPJU di Kota Bandung ini, PLN harus melakukan akurasi data pelanggan sesuai dengan wilayah tinggalnya. Selama ini masih ada warga kabupaten yang karena domisilinya berbatasan langsung dengan Kota Bandung, terdata sebagai pelanggan PLN Kota Bandung," ujar anggota Komisi B, Tb. Raditya kepada "GM", Sabtu (24/5).Anggota dewan dari Partai Golkar ini mengaku mendapatkan laporan dari beberapa warga yang tinggal berbatasan dengan Kota Bandung seperti di Kelurahan Cibeunying, Kec. Cimenyan. Mereka dikenakan PPJU di Kota Bandung. "Sebagian besar warga di sana tercatat sebagai pelanggan PLN APJ Bandung Unit Pelayanan dan Jaringan Bandung Timur. Padahal sudah jelas mereka adalah warga Kabupaten Bandung," ungkap Raditya.Raditya mengatakan, pembayaran PPJU Kota Bandung yang dilakukan Kabupaten Bandung sebagai bukti belum baiknya penataan pelanggan oleh PLN. "Jangan sampai akibat kondisi ini, warga yang harus menanggungnya. Dengan sistem komputerisasi seharusnya itu tidak perlu terjadi," katanya.Karena itu, lanjutnya, sebelum kenaikan PPJU tersebut resmi diberlakukan, PLN harus melakukan pendataan dengan benar terhadap pelanggannya karena kecenderungan PLN mendata pelanggan tidak berdasarkan wilayah domisili. "PPJU yang diberlakukan oleh masing-masing daerah akan berbeda, sehingga sungguh tidak tepat jika warga Kabupaten Bandung harus membayar PPJU berdasarkan aturan dari Kota Bandung," tegasnya. Seperti diketahui, DPRD Kota Bandung menyetujui rencana kenaikan PPJU Kota Bandung bagi pelanggan PT PLN. Namun bagi pelanggan berdaya listrik di bawah 450 V, pajaknya dihapuskan.Untuk pelanggan rumah tangga berdaya listrik di atas 450 V, pajak PJU naik dari 3% menjadi 6% per bulan. Hal itu juga berlaku bagi pelanggan nonindustri seperti hotel, restoran, dan rumah makan. Untuk pelanggan industri kecil dan menengah mengalami penurunan dari 10% menjadi 8,3% dari rekening penggunaan. Sedangkan bagi pelanggan industri besar mengalami kenaikan dari 8,3% menjadi 10%. (B.89)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar