Jumat, September 05, 2008

Pemkab Bandung Harus Bantu Sekolah Diniyah

Soreang, Pelita

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H Tb Raditya, SE mengharapkan Pemkab Bandung alokasikan dana sekolah diniyah yang besarannya antara Rp8 miliar sampai Rp10 miliar pertahun.
Sudah sepantasnya Pemkab Bandung mengalokasikan dana tersebut, mengingat masa depan bangsa sangat ditentukan oleh pembinaan anak-anak sejak dini, tuturnya kepada Pelita, Rabu (3/9/2008).
Tb Raditya optimis Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib belajar Diniyah, Takmilyah dan Awaliyah DPRD Kab Bandung, dapat segera di perdakan, karena program itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2008 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang akan dikeluarkan pemerintah pada Oktober mendatang.
Anggota dewan dari Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan pihak Pansus sudah melakukan studi banding ke Kab Serang, Prov. Banten, yang sudah menerapkan perda ini.
Perkembangan sekolah diniyah di Kab. Serang mengalami kemajuan pesat. Bayangkan dalam setahun jumlah sekolah diniyah naik 200 persen, tukasnya, seraya menambahkan sekolah diniyah bertujuan untuk menunjang visi misi serta memberikan bimbingan moral bagi anak usia dini dan sangat tepat diterapkan di Kab. Bandung yang notabene sebagai daerah religius.
Perda yang diberlakukan itu lanjut Raditya, diperkuat dengan peraturan bupati, kemudian adanya kesepakatan antara Departemen Agama dan Dinas Pendidikan.
Mengenai pendanaan, bisa meminta alokasi dana baik dari pusat maupun provinsi. Bisa pula menggali melalui potensi yang dimiliki daerah. Khusus bagi Kab. Bandung pendanaan bisa disisihkan dari Badan Amil Zakat, dan bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana dari pemerintah setempat.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus IV, Drs H Dadang Rusdiana, MSi. Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi Pansus dengan instansi terkait di tingkat pusat diperoleh penjelasan bahwa Departemen Agama (Depag) akan mengeluarkan PP yang menyangkut pengaturan pendidikan keagamaan, termasuk adanya sekolah diniyah yang diakui pemerintah.
Karena itu, lanjut anggota Komisi D ini, Pemkab Bandung sudah sepatutnya menyisihkan alokasi dana untuk sekolah diniyah, seperti yang dilakukan Kab. Serang dimana pada tahun 2008 mengalokasikan dana dari APBD sebesar Rp8 miliar. (ck-01)

Tidak ada komentar: