Jumat, Desember 19, 2008

PPTSP Tidak Efektif


SKPD Tarik Ulur Perizinan





SOREANG,(GM)-
Komisi B DPRD Kab. Bandung mensinyalir masih ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memperlambat proses perizinan dan enggan mengubah pola pikir terkait perizinan sebelumnya. Hal ini menyebabkan proses perizinan yang dilayani pusat pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP) tidak efektif.

Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya di Soreang, Kamis (18/12), mengatakan, keberadaan PPTSP menyebabkan SKPD yang sebelumnya mengelola masalah perizinan merasa ada "bagian" mereka yang terambil.

"Sekarang ini kami melihat telah terjadi pembangkangan dari beberapa SKPD terhadap keberadaan PPTSP, karena mereka seperti kehilangan objek pendapatan," ujarnya.

Dikatakan Raditya, adanya perasaan kehilangan objek pendapatan, menyebabkan pegawai di SKPD tersebut tidak mau bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). "Padahal mereka sudah disumpah sebagai PNS untuk bekerja sesuai tupoksinya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Menurut anggota dewan dari Partai Golkar ini, akibat masih adanya pola pikir yang belum berubah, banyak laporan dari pemohon izin yang tidak terlayani dengan baik. "Karena ada beberapa izin yang memerlukan kajian teknis SKPD, dan SKPD tersebut masih berpikir dengan pola lama sehingga tidak mau memproses. Pada akhirnya, waktu layanan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang tidak terpenuhi dan masyarakatlah yang dirugikan," paparnya.

Raditya mengatakan, PPTSP dibentuk untuk mempercepat regulasi birokrasi, bukan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. "Jadi, masalah target pendapatan bukan ada di BPMP (Badan Penanaman Modal dan Perizinan) di mana PPTSP berada, melainkan ada di SKPD yang bersangkutan," tegasnya.

SKPD, lanjut Raditya, hendaknya berpikir untuk kepentingan institusi karena di PPTSP pun retribusi yang masuk langsung dikelola Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK). "Dengan adanya PPTSP, konsep menghitung dan membayar sendiri sesuai tarif dapat memperkecil peluang terjadinya pungutan liar. Pembayarannya pun tidak dengan uang, melainkan hanya resi bukti pembayaran," jelasnya.

Ditambahkannya, pola pikir SKPD harus cepat diubah dengan hadirnya PPTSP, karena keberadaan layanan tersebut mutlak dilakukan guna mempermudah Masyarakat dan investor. "Jangan sampai keberadaannya menjadi cuma-cuma akibat adanya 'penolakan' dari sesama SKPD sendiri," tegas Raditya. (B.89)**




Tidak ada komentar: