Senin, Desember 15, 2008

Dana Makan Minum Rp 56,06 Miliar

SOREANG,(GM)-
DPRD Kota/Kab. Bandung akan memangkas anggaran makan minum (mamin) seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemotongan atau rasionalisasi terpaksa dilakukan karena anggaran untuk makan minum SKPD tersebut dinilai terlalu berlebihan.

Di lingkungan Pemkot Bandung, anggaran makan minum SKPD mencapai Rp 56,06 miliar. Jumlah tersebut, menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RAPBD 2009 Kota Bandung, Lia Nur Hambali, dianggap terlalu besar. "Mungkin itu bisa dipangkas hingga 30%-nya. Kecuali mamin untuk pasien rumah sakit daerah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/12).

Menurut Lia, anggaran sebesar Rp 56,06 miliar tersebut belum termasuk anggaran makan minum wali kota dan wakil wali kota yang masuk di Bagian Umum dan Perlengkapan.

Dikatakan, pemangkasan rencananya dilakukan di anggaran mamin harian dan rapat. Dalam pengajuannya, anggaran mamin harian mencapai Rp 3,37 miliar. Sedangkan mamin rapat mencapai Rp 21,8 miliar. "Seharusnya mamin dapat dikurangi dengan mengganti menu dengan yang lebih sederhana. Termasuk penggunaan anggaran mamin yang masih belum efektif," ujarnya.

Bisa ditekan

Sementara itu, Komisi B DPRD Kab. Bandung juga mengusulkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab. Bandung untuk melakukan rasionalisasi biaya makan dan minum semua SKPD di Pemkab Bandung.

Komisi B menilai dana mamin yang diajukan secara keseluruhan bisa ditekan 15 - 20%. "Kalau bisa menetapkan standar harga yang sama dan yang berlaku di pasaran efisiensi bisa dilakukan," ujar anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya kepada "GM" Sabtu (13/12).

Dikatakan, dengan efisiensi yang dilakukan, dana bisa dialokasikan untuk belanja modal serta dapat dikurangi belanja langsung sub-belanja barang dan jasa. "Belanja modal yang berhubungan dengan program di masyarakat diharapkan bisa meningkat dengan rasionalisasi ini," paparnya.

Raditya mengatakan, dengan rasionalisasi yang mulai diusulkan dalam RAPBD, defisit yang sebelumnya mencapai Rp 362 miliar bisa berkurang Rp 23 miliar.

"Jumlah defisit tersebut bisa berkurang lagi bila dana untuk tunjangan penghasilan pejabat yang harus dikaji secara ilmiah diberikan sesuai saran yang nanti diberikan pihak ketiga," jelasnya. (B.98/B.89)**

Tidak ada komentar: