Dishub Diminta Tertibkan Bus Karyawan
SOREANG, (PRLM).- Komisi B DPRD Kab. Bandung meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Bandung segera melakukan razia terhadap bus pengangkut karyawan. Diduga, banyak bus pengangkut karyawan yang beroperasi di Kab. Bandung tidak mengantongi izin dari Dishub.
Anggota Komisi B, Tb. Raditya, Jumat (27/6), mengatakan, pihaknya telah didatangi oleh anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kab. Bandung, yang melaporkan penghasilan anggotanya dari unsur sopir angkot menurun drastis. SPTI melaporkan, bahwa penurunan penghasilan anggotanya sebagai akibat banyaknya perusahaan bus angkutan karyawan yang beroperasi di Kab. Bandung.
Selain menggangu penghasilan sopir angkutan umum di Kab. Bandung, Raditya menemukan, penghasilan daerah dari retribusi bus angkutan karyawan ternyata sangat kecil. Karena itu Komisi B meminta Dishub untuk melakukan razia dan memeriksa seberapa banyak bus angkutan karyawan yang mengantongi izin beroperasi di wilayah kab. Bandung.
"Kalau dilihat dari jumlah riil, seharusnya penghasilan daerah dari retribusi bus angkutan karyawan besar. Tapi dari data yang saya lihat, penghasilan daerah dari retribusi itu sangat kecil," kata Raditya.
Menurut Raditya, akibat banyaknya bus angkutan karyawan yang beroperasi di wilayah Kab. Bandung, banyak jalur angkot yang nyaris mati. Akibatnya, sopir angkot memprotes beroperasinya angkutan-angkutan liar itu.
"Bus angkutan karyawan itu tidak disediakan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Bus itu di-outsource dari perusahaan penyewaan bus, dan karyawan yang menggunakan jasanya juga ditarik bayaran," ujar Raditya.
Kadishub Kab. Bandung, Deni Asmara Hadi mengatakan, bus angkutan karyawan yang memiliki izin beroperasi di Kab. Bandung jumlahnya hanya sekitar 150 buah. Dishub sendiri belum mengetahui jumlah bus yang secara riil beroperasi di lapangan.
Menurut dia, untuk menertibkan bus angkutan karyawan, bukan persoalan sederhana, karena merupakan isu lintas wilayah. Setidaknya diperlukan koordinasi dengan Pemkot Bandung, dan Pemprov Jabar.
Koordinasi itu diperlukan, karena banyak bus yang beroperasi di Kab. Bandung tapi domisili perusahaan busnya ada di Kota Bandung. Karena itu izin operasinya dikeluarkan oleh Pemkot Bandung. Dan karena merupakan isu lintas wilayah, dibutuhkan koordinasi dengan Pemprov Jabar.(A-132/A-147)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar