DPRD Kab Bandung Pertanyakan PPJU
SOREANG, (GM).-
Komisi B DPRD Kab. Bandung mempertanyakan penyelesaian masalah pajak penerangan jalan umum (PPJU) Pendopo Kota Bandung yang dibayarkan Pemkab Bandung, karena setelah kasus ini mencuat setahun lalu, DPRD Kab. Bandung belum menerima laporan perkembangan terakhirnya, baik dari PLN maupun Pemkab Bandung.
Dikatakan salah seorang anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, M. Najib Qodratullah di Soreang, Rabu (2/7), masalah tersebut seharusnya menjadi pembicaraan antara kedua pemerintah daerah dengan melibatkan PLN. "Masalah ini pernah kami bawa hingga ke PLN Pusat dan PLN menyarankan agar diselesaiakan oleh daerah dengan melibatkan PLN area jaringan di daerah tersebut," ujarnya.
Menurut wakil ketua harian panitia anggaran ini, jika memang selama ini terdapat tagihan PPJU Kota Bandung yang dibayarkan Pemkab Bandung, kedua pemerintahan ini tinggal menghitung pengembalian uang yang sudah disetorkan. "Hingga saat ini kami belum menerima laporannya, meskipun sejak kasus ini ramai dibicarakan, katanya ada pembicaraan antara Kota dan Kab. Bandung," jelasnya.
Potensi PPJU
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi B lainnya, Tb. Raditya mengatakan, dalam setiap rapat kerja dengan dinas terkait di Pemkab Bandung, berapa potensi PPJU yang ada di wilayah Kab. Bandung tidak pernah tersaji dalam data. "Belakangan kami mengetahui dari pihak PLN bahwa dinas pun tidak pernah meminta kepada PLN potensi tersebut, padahal PLN memiliki data-datanya," ungkap Raditya.
Ditambahkan, jika potensi saja tidak diketahui, dasar perhitungan apa yang dilakukan untuk membayar PPJU tersebut. "Berapa penggunaan listrik Pemkab Bandung per bulannya bila ditambahkan dengan PJU jelas tidak terhitung dengan benar, apakah PJU yang mati pun dalam hal ini turut dihitung?" ujarnya. (B.89)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar