Pendataan Aset Pemkab Dilakukan Pansus
SOREANG, (GM).-
DPRD Kab. Bandung memutuskan, untuk pendataan aset milik Pemkab Bandung yang belum tuntas akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus). Untuk itu, lembaga ini meminta pihak eksekutif segera memberikan laporan pendataan yang sudah dilakukan.
Penetapan pansus ini dibenarkan salah seorang anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, Tb. Raditya saat dihubungi "GM" di Soreang, Sabtu (19/7). "Dalam sidang paripurna Senin (14/7), disepakati bahwa untuk melakukan pendataan aset, DPRD akan membentuk pansus. Tim pansus yang terpilih nanti akan segera melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan pansus ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah pendataan aset milik Pemkab Bandung yang dinilai rawan bermasalah. "Untuk itu segera lakukan identifikasi aset, mana saja yang sudah menjadi milik pemkab, yang sedang dalam proses sertifikasi atau yang masih bermasalah," jelasnya.
Dikatakannya, aset-aset yang telah dimiliki dengan disertai bukti kepemilikan sah merupakan modal bagi pemerintah daerah itu sendiri. "Masih banyaknya aset milik pemkab yang tersebar di beberapa tempat dan belum disertai bukti kepemilikan, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan," papar Raditya.
Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung ini mencontohkan, aset-aset Pemkab Bandung di bekas pusat pemerintahan dulu (Baleendah, red), banyak yang belum memiliki sertifikat kepemilikan. Selain itu, hasil kunjungan Komisi B ke Balai Benih Ikan (BBI) di Kec. Ciparay, lahan seluas 3,4 hektare masih belum dimiliki secara sah oleh Pemkab Bandung. "Kondisi ini mungkin salah satu contoh saja, karena bukan tidak mungkin juga terjadi pada aset-aset lainnya," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk pendataan dan sertifikasi aset, setiap tahunnya telah dianggarkan dana sebesar Rp 1 miliar di APBD. "Pemkab katanya telah membentuk tim. Kami pun ingin tahu sudah sejauh mana tim yang dibentuk tersebut melakukan pendataan aset milik pemkab," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Setda Kabupaten Bandung, Drs. Djamu Kertabudi, M.Si. mengakui, masalah pendataan aset barang milik daerah di Kabupaten Bandung, sangat kompleks. Namun demikian, sejalan dengan program nasional "Sensus Barang Daerah", pada pertengahan bulan ini pendataan aset akan selesai dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. (B.89)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar