Terkait Rencana TPBUN
Lahan Nagreg untuk Fasos-Fasum
Lahan Nagreg untuk Fasos-Fasum
SOREANG, (GM).-
Meskipun dari segi perizinan rencana pembangunan tempat pemakaman bukan umum nonmuslim (TPBUN) di Kec. Nagreg dinilai masih mentah, berdasarkan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) terbaru Kab. Bandung, lahan di kawasan tersebut diperuntukkan bagi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). RTRW Kab. Bandung sendiri saat ini masih dikaji di Bagian Hukum Pemprov Jabar, setelah disahkan pemerintah pusat.
Dikatakan mantan anggota panitia khusus (pansus) RTRW DPRD Kab. Bandung, Tatan Bambang kepada "GM" di Soreang, Kamis (17/7), menyikapi pro kontra pendirian TPBUN di tiga desa di Kec. Nagreg, rencana pendirian TPBUN tersebut sudah muncul sejak lama.
"Ketika pemakaman Cikadut yang saat itu masuk wilayah Kab. Bandung secara administrtaif menjadi wilayah Kota Bandung dan ada wacana untuk mencari penggantinya," ujarnya.
Disebutkan anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, untuk menggantikan lahan tersebut di dalam rapat dimunculkan wilayah Kec. Nagreg sebagai pilihan lokasi dan kemudian dituangkan dalam RTRW.
"Berdasarkan RTRW perubahan yang baru disahkan, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi fasos dan fasum. Sedangkan detailnya mengacu pada rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK)," ujarnya.
Dijelaskannya, dengan telah tertuangnya rencana tersebut dalam RTRW, dilihat dari segi aturan tidak ada yang menyalahi peruntukannya.
"Selanjutnya untuk lebih detail akan dikaji dinas terkait untuk dikeluarkan izin pemanfaatan tanah (IPT), selain juga peninjauan dari aspek sosial dan umumnya. Sedangkan perizinan selanjutnya akan diproses oleh bagian perizinan," jelasnya.
Lihat aturan
Sedangkan dikatakan anggota Fraksi Golkar lainnya, Tb. Raditya, jika RTRW sudah disahkan dan segala prosedur ditempuh, tidak ada alasan untuk pemkab menahan perizinan. "Yang terpenting sesuai RTRW dan masyarakat dilibatkan sehingga dapat memberikan muliplier effect pada masyarakat sekitar," jelasnya.
DPRD Kab. Bandung sendiri saat ini masih menunggu RTRW tersebut karena masih dalam pembahasan bagian hukum provinsi.
"Yang dikhawatirkan adalah menyalahi tata ruang, karena berdasarkan Undang-undang No. 26/2007 tentang Tata Ruang bila menyalahi peruntukannya, siapa pun yang mengizinkan akan dikenai hukum pidana selain juga denda," tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), M. Najib Qodratullah menyatakan, selain menempuh proses perizinan yang harus dilakukan, perlu dikaji pula efek lain yang bisa ditimbulkan.
"Bagaimana efek sosial nantinya serta efek ekonomi yang mungkin bisa dirasakan masyarakat. Sehingga jika memang sudah sesuai, kenapa tidak dilakukan pembangunan," urainya.
Dalam perizinan, lanjut Najib, harus juga melibatkan masyarakat sehingga tidak terjadi pro kontra yang akhirnya merugikan semua pihak. (B.89)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar