KUD Kelistrikan Tuntut Upah Pungut Rp 250 juta
SOREANG, (PR).-
Forum Koperasi Unit Desa (KUD) Kelistrikan Bandung Raya (FKKBR) menuntut upah pungut (UP) kepada pemerintah kabupaten (pemkab) Bandung senilai Rp 250 juta. Upah tersebut merupakan jasa atas setruk rekening pajak penerangan jalan umum (PPJU) konsumen yang dibayarkan melalui KUD.
Tuntutan itu disampaikan oleh FKKBR kepada Komisi B DPRD Kab. Bandung dalam pertemuan di ruang rapat Komisi B di Soreang, Selasa (1/7).
Sekretaris FKKBR Ijan Jaelani mengungkapkan, hingga saat ini KUD di Kab. Bandung tetap memungut pajak seperti biasa. "Dari nominal pembayaran tenaga listrik (PTL/rekening listrik untuk PLN-red.), tiga persennya merupakan PPJU. Upah setiap struknya adalah Rp 100,00. Namun, sejak pemerintah bekerja sama dengan bank, akhir tahun 2007, UP tersebut tidak pernah dibayarkan dari Januari sampai Juni. Kalau dijumlahkan sekitar Rp 250 juta untuk Kab. Bandung," ujar Ijang.
Ijang menambahkan, sejak akhir 2007 itu pula, pemkab memutuskan secara sepihak tentang ketentuan pembayaran melalui KUD. Pemutusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 14 April 2008 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bandung Yadi Srimulyadi.
Namun, FKKBR tetap menekankan kepada pemkab untuk segera menyelesaikan pembayaran itu. "Ada seribuan pekerja KUD di Kab. Bandung yang harus dibayar," kata Ijang.
Menanggapi tuntutan itu , Anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung Tubagus Raditya mengatakan, pemkab harus membayar sejumlah utang upah pungutan tersebut kepada FKKBR. "Dinas Pendapatan Daerah juga harus terbuka mengenai pengeluaran listrik di lingkungan pemkab. Pihak PLN sendiri sudah mau terbuka," ucapnya.
Raditya mengimbau kepada pemerintah memperbesar alokasi APBD untuk penerangan. "Selama ini kan 5%-15%. Coba 20% agar masyarakat lebih merasakan. Pajak PPJU ini merupakan pajak daerah terbesar. Tahun 2007 mencapai Rp 53,2 miliar," katanya. (CA-167)***
Penulis:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar