Komisi B Setujui Pemkab Tarik Dana KUKM di BRI
SOREANG, (GM).-
Komisi B DPRD Kab. Bandung merekomendasikan kepada Pemkab Bandung agar menarik dana penyertaan modal koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) dari BRI Cab. Majalaya. Penarikan dilakukan jika hingga Juni nanti 50% dari dana sebesar Rp 10 miliar yang disertakan tidak tersalurkan.
Dikatakan anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya di Soreang, Kamis (21/2), DPRD akan merekomendasikan hal tersebut bila dalam perkembangannya penyaluran dana yang berasal dari APBD 2007 itu jalan di tempat. Selama empat bulan ini, baru 6,6% dana yang berhasil diserap sektor KUKM di Kab. Bandung.
"DPRD selaku mitra kerja pemerintah tidak punya kewenangan untuk memanggil BRI, tetapi kami akan merekomendasikan langkah apa yang harus ditempuh Pemkab Bandung selaku pemilik dana, bila hingga Juni tahun ini penyerapan dana hingga Rp 5 miliar tidak bisa direalisasikan," katanya.
Dijelaskan anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, rekomendasi tersebut akan disampaikan terkait rencana pemkab yang akan memanggil pihak BRI Majalaya, dalam waktu dekat. "Jika dilakukan, itu sebuah langkah tepat karena dana tersebut berasal dari APBD dan perlu dipertanggungjawabkan," ujar Raditya.
Diungkapkan, terkendalanya penyaluran karena BRI tidak bisa memanfaatkan jaringan. "Jika waktu yang diberikan sedikit dan tidak memanfaatkan jaringan yang ada, jelas tidak akan maksimal," katanya.
Ditambahkannya, sesuai Perbup No. 20/2007 tentang pedoman teknis penyaluran dana tersebut, ditetapkan bahwa bank pelaksana adalah bank sehat yang memiliki perangkat dan sistem online, serta memiliki kantor cabang. "Dengan kriteria tersebut, sudah jelas bahwa penunjukan bank sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, kalau saja jaringan dimanfaatkan tentu meskipun hanya dalam kurun waktu empat bulan, jumlah dana yang terserap untuk KUKM akan lebih dari Rp 660 juta," ujarnya. (B.89)** Rano Galamedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar