Pungli Proyek Memberatkan
Ada 16 meja yang harus disogok agar pembayaran proyek cair
SOREANG -- Praktik pungutan liar (pungli) kerap terjadi dalam pencairan dana berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga di Pemkab Bandung. Besaran pungli ini bisa mencapai tiga persen dari nilai proyek.
''Setiap harus menandatangani proses pencairan, berarti harus ada uang (pelicin,'' ujar seorang pengusaha, yang sering mengerjaan proyek di Pemkab Bandung kepada Republika, Senin (4/2). Pengusaha ini menolak namanya disebutkan.
Adanya pungli dalam setiap pencairan dana proyek yang dilakukan pihak ketiga,ini terungkap menyusul adanya pencairan dana APBD hingga Rp 100 miliar di akhir 2007. Bahkan, sebanyak Rp 84 miliar diketahui dicairkan tiga hari sebelum memasuki tahun baru 2008.
Pencairan dana besar-besaran ini menyedot dana sisa akhir laporan perhitungan anggaran (silpa) 2007. Akibatnya, terjadi selisih antara kondisi kas daerah dan angka penetapan silpa 2007 yang mencapai Rp 268 miliar. Pencairan besar-besaran ini terjadi akibat banyaknya pihak ketiga yang meminta pembayaran pengerjaan proyek dilakukan di akhir tahun.
Pengusaha tersebut mengatakan, pungli ini terjadi di setiap pencairan dana proyek yang dilakukan per termin. Setiap tahunnya, kata dia, terdapat tiga sampai empat termin pencairan dana.
Jika dalam setiap pencairan dana proyek harus menggunakan uang pelicin hingga tiga persen dari nilai pencairan, dia mengaku kerepotan. Pasalnya, kata dia, ada sekitar 16 meja yang harus disogok agar tagihan segera cair. Uang pelicin seperti ini, menurut dia, di luar kewajiban pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak pertambahan hasil (PPh)
Di setiap meja, lanjut pengusaha tersebut, uang pelicin yang harus dikeluarkan beragam. Bagi staf di salah satu satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang masuk dalam panitia proyek, ujar dia, cukup dengan memberikan uang pelicin antara Rp 50 ribu hingga 100 ribu.
''Tapi semakin tinggi jabatan PNS itu, uang pelicinnya juga harus lebih besar. Bahkan bisa mencapai jutaan rupiah,'' ungkap dia. Repotnya, dalam tahun-tahun terakhir ini, pengurusan pencairan proyek di Kabupaten Bandung harus sampai mendatangi meja salah satu pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, kata dia, pejabat di KBB tersebut merupakan mantan pejabat di Kabupaten Bandung. Tapi, sambung pengusaha tersebut, pejabat ini masih memilik wewenang di Kabupaten Bandung.
Dengan panjangnya rantai birokrasi dalam proses pencairan dana proyek, dia mengaku lebih memilih untuk mencairkan dana proyek pada akhir tahun anggaran. Meski tidak menghilangkan pungli, pengusaha ini mengaku, pencairan di akhir tahun dapat mengurangi beban serta berbagai kerepotan dalam mengurus pencairan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, menilai, kejadian seperti ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, dan tidak pernah berubah. Kondisi seperti ini, dinilainya bisa menyebabkan terjadinya biaya tinggi dalam proses pengerjaan berbagai proyek pemerintah.
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bandung, Eman Rachman, menyatakan bahwa proses pencairan seperti itu sudah diatur dalam Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Saat ditanyakan mengenai banyaknya pungli akibat rantai birokrasi pencairan yang terlampau panjang, Eman mengaku tidak mengetahuinya.
''Tapi yang jelas, dalam PP No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, nanti setiap proses pencairan anggaran itu akan dipusatkan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan,'' tutur dia. Dengan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dipusatkan di Dinas Pendapatan dan Pengeloalan Keuangan, Eman menilai, langkah tersebut akan memotong rantai birokrasi dalam pencairan dana APBD.
(rfa )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar