Minggu, Februari 03, 2008

REFORMASI KEUANGAN DAERAH


Tuntutan demokrasi dalam pembangunan sekarang membawa pengaruh yang signifikan dalam penerapan manajemen publik untuk mengelola tata pemerintahan yang baik. Dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan pemerintah, eksekutif diwajibkan untuk menyusun suatu perencanaan kinerja jangka menengah dan panjang yang berorientasi penuh pada hasil yakni apa keinginan masyarakat atau outcome.

Dalam jangka pendek (tahunan) pihak eksekutif bersama-sama legislatif menentukan arah dan kebijakan umum pembangunan guna menyusun strategi dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan capaian yang akan dilaksanakan dalam satu tahun pada koridor perencanaan jangka panjang dan menengah yang ada. Prioritas disusun berdasarkan sumber ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Proses ini disebut dengan sistem penganggaran yang disusun oleh pihak legislatif agar mendapat persetujuan.

Inti dari proses ini adalah mendapatkan suatu performance agreement antara pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu ukuran yang disebut dengan indicator kerja. Pada titik ini terdapat suatu pola perubahan yang mendasar mengenai persetujuan anggaran (Alokasi sumber daya) yang harus diberikan sesuai dengan tuntutan demokrasi. Pada tahun tahun yang lalu sistem penganggaran menganut sistem line item and incremental budgeting. Sistem tradisional ini dilakukan sesuai dengan tuntutan jaman pada saat itu yakni lebih mengutamakan kesederhanaan dan tuntutan keberhasilan untuk memakai atau menyerap anggaran sesuai kinerja yang ditawarkan akan dicapai oleh pengguna anggaran. Untuk melindungi kepentingan publik secara luas, performance agreement harus dicapai memenuhi standar pelayanan minimal hak-hak dasar masyarakat memperoleh pelayanan publik.

Salah satu point reformasi menajemen publik di Indonesia adalah dengan terbitnya Inpres No. 7 tahun 1999 tentang laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Secara subtansi inpres ini mendorong setiap instansi pemerintah untuk berfokus pada hasil apa yang diinginkan masyarakat atau dalam arti lebih luas sering dikenal dengan outcome. Inpres ini adalah salah satu pengungkit (leverage) dari perubahan dalam sistem manajemen pelayanan publik. Titik berat yang lebih tentunya adalah dengan lahir apresiasi yang ditetapkan oleh pihak legislatif. Basis penganggaran harus harus berubah, ia harus mengacu pada kinerja yang ingin dicapai yang dinyatakan oleh indicator Kinerja dalam performance agreement.

Alokasi anggaran merupakan merupakan variable dari UU No. 22 dan 25 tahun 1999 yang mengatur tentang desentralisasi. Perangkat perundang-undangan ini didukung PP No. 1005/2000 dan PP No. 108/2000 serta Kepmendagri No. 29/2002. Walaupun pedoman-pedoman dan standar-standar belum dibuat sepenuhnya oleh pemerintah pusat, kita harapkan Kab Bandung harus berani menerapkan sistem manajemen pelayanan publik yang baru karena disentralisasi memaksa Pemda Kabupaten Bandung harus mampu berinovasi dengan segala sumber daya yang ada. Pemda Kabupaten Bandung harus berkreasi ada atau tidak ada pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat untuk itu. Dengan terbitnya UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, banyak pihak yang mengatakan bahwa telah terjadi kontroversi peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun dengan terbitnya UU tersebut akan menyempurnakan apa-apa yang akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bandung untuk melakukan suatu strategi “melaksanakan sambil mengevaluasi”.

Tantangan implementasi yang dihadapi oleh Pemda Kabupaten Bandung adalah masalah efektifitas Kepegawaian sebagai prasyarat utama untuk dapat mewujudkan suatu “perusahaan” pelayanan publik yang sebenar-benarnya. Yang dapat diibaratkan seperti perusahaan terbuka yang bergerak di bidang public service yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Kenapa masalah efektifitas kepegawaian sebagai prasyarat utama ? itu merupakan suatu konsekwensi logis yang harus dilakukan sebagai sebuah perusahaan terbuka agar dapat bergerak dengan cepat dan tepat dalam menghadapi segala persoalan yang berkembang di masyarakat (konsumen), yang akhirnya akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya (konsumenya), bagaimana perusahaan terbuka itu dapat bergerak dengan cepat dan tepat sasaran apabila perusahaan tersebut terlalu besar didalam jumlah pegawainya ( Efektifitas).

Oleh sebab itu sebagai terobosan utama yang harus dilakukan oleh Pemda dan dipikirkan oleh pihak legislatif ialah melakukan Rasionalisasi kepegawaian, hal tersebut mutlak dilakukan diluar Guru, dan petugas kesehatan apabila ada keinginan kuat untuk maju dan mengejar ketertinggalan. Kalau dilihat dari APBD yang sekarang maupun yang telah lalu untuk membayar gaji pegawai saja hampir menyedot 40 % dari APBD.
Oleh sebab itu seharusnya pada saat memulai jabatan baik eksekutif maupun legislatif dalam rangka menyiapkan pelayanan terhadap publik, pertanyaan pertama yang harus ada dalam benak mereka ialah adalah Berapa Asset atau kemampuan keuangan dan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut ? itu yang harus dijadikan acuan pokok atau dasar untuk memulai suatu perencanaan keuangan bagi daerah. Apakah yang harus dijadikan suatu acuan ialah satu lembar kertas suatu catatan realisasi dari APBD pada saat itu ? satu lembar kertas yang dimaksudkan sebagai catatan kekayaan Pemerintah Kabupaten Bandung, mana mungkin di eksekutif dan khususnya legislatif yang baru mampu merumuskan kebijakan publik jika hanya mengandalkan suatu informasi keuangan yang begitu minim. Inilah suatu kenyataan yang terjadi selama ini, yang apabila dibiarkan akan terjadi disorientasi dalam penyusunan program-program pembangunan.

Untuk itulah, kita sekarang harus menyadari bahwa dengan semakin berkembangnya pola pikir serta daya kritis masyarakat, eksekutif dan khususnya Legislatif yang baru harus dapat lebih peka menghadapi tuntutan para konsumennya (masyarakatnya), karena dengan Reformasi keuangan daerah akan terjadi suatu peluang yang sangat besar didalam memperbaiki pelayanan jasa Publik.

Mari Kita Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung dengan Silih asahan, Silih Asuhan, Silih Asihan dan Silih Wawangi.
BRAL GEURA MIANG TANDANG MAKALANGAN

Tidak ada komentar: