Pilgub Sebabkan Defisit APBD Hingga Rp 232 M
BANDUNG -- APBD Jabar tahun 2008 akhirnya ditetapkan oleh DPRD Jabar, Kamis (31/1). Dalam APBD tahun ini, defisit anggarannya mencapai Rp 232 miliar. Salah satu penyebab utama terjadinya defisit pada APBD tersebut, adalah adanya kebutuhan dana pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) yang mencapai Rp 450 miliar.
Data yang dihimpun dari Panitia Anggaran DPRD Jabar menunjukkan, pos belanja pada APBD Jabar tahun 2008 mencapai Rp 5,9 triliun. Sementara pos pendapatan yang diproyeksikan pada tahun 2008 mencapai Rp 5,69 triliun.
Ketua Harian Panitia Anggaran DPRD Jabar, HM Qudrat Iswara mengatakan, sebelum direalisasikan, perda tentang APBD 2008 harus terlebih dahulu mendapat koreksi dari Depdagri. Proses koreksi yang dilakukan Depdagri tersebut, menurut dia, memerlukan waktu 14 hari.
Setelah dikoreksi oleh Depdagri, sambung Iswara, Pangar dan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) akan kembali memperbaki APBD sesuai hasil koreksi Depdagri. Dengan demikian, tutur dia, APBD Jabar baru bisa direalisasikan akhir bulan depan. Anggota Pangar yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Eka Hardiana menjelaskan, defisit APBD Jabar tersebut akan ditutupi oleh pos pembiyaan, di antaranya dari sisa lebih penghitungan anggaran (silpa).
Masih terkait APBD, munculnya selisih antara anggaran sisa laporan perhitungan anggaran (silpa) 2007 sebesar Rp 100 miliar di APBD Kabupaten Bandung mulai terkuak. Beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terungkap mengeluarkan dana hingga Rp 84 miliar dalam tiga hari terakhir sebelum tahun baru 2008. ''Sedangkan sisanya dikeluarkan setelah tanggal 15 Desember 2007,'' ujar anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, Kamis (31/1).
Sebelumnya, Pemkab Bandung dan DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar pembahasan RAPBD 2008. Dalam KUA dan PPAS tersebut tercantum besaran Silpa 2007 yang nilainya mencapai Rp 268 miliar.
Tapi, baru-baru ini, dalam rapat koordinasi antara DPRD dengan Pemkab Bandung pada Senin (28/1) malam, diketahui bahwa sisa dana APBD 2007 yang ada di kas daerah hanya mencapai Rp 168 miliar. Ini artinya, terdapat selisih Rp 100 miliar dengan silpa yang telah ditetapkan.
Menurut Raditya, hal ini merupakan pelanggaran disiplin anggaran. Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), kata dia, sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan pengeluaran dana APBD 2007 melebihi tanggal 15 Desember 2007.
(san/rfa )
Data yang dihimpun dari Panitia Anggaran DPRD Jabar menunjukkan, pos belanja pada APBD Jabar tahun 2008 mencapai Rp 5,9 triliun. Sementara pos pendapatan yang diproyeksikan pada tahun 2008 mencapai Rp 5,69 triliun.
Ketua Harian Panitia Anggaran DPRD Jabar, HM Qudrat Iswara mengatakan, sebelum direalisasikan, perda tentang APBD 2008 harus terlebih dahulu mendapat koreksi dari Depdagri. Proses koreksi yang dilakukan Depdagri tersebut, menurut dia, memerlukan waktu 14 hari.
Setelah dikoreksi oleh Depdagri, sambung Iswara, Pangar dan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) akan kembali memperbaki APBD sesuai hasil koreksi Depdagri. Dengan demikian, tutur dia, APBD Jabar baru bisa direalisasikan akhir bulan depan. Anggota Pangar yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Eka Hardiana menjelaskan, defisit APBD Jabar tersebut akan ditutupi oleh pos pembiyaan, di antaranya dari sisa lebih penghitungan anggaran (silpa).
Masih terkait APBD, munculnya selisih antara anggaran sisa laporan perhitungan anggaran (silpa) 2007 sebesar Rp 100 miliar di APBD Kabupaten Bandung mulai terkuak. Beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terungkap mengeluarkan dana hingga Rp 84 miliar dalam tiga hari terakhir sebelum tahun baru 2008. ''Sedangkan sisanya dikeluarkan setelah tanggal 15 Desember 2007,'' ujar anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya, Kamis (31/1).
Sebelumnya, Pemkab Bandung dan DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar pembahasan RAPBD 2008. Dalam KUA dan PPAS tersebut tercantum besaran Silpa 2007 yang nilainya mencapai Rp 268 miliar.
Tapi, baru-baru ini, dalam rapat koordinasi antara DPRD dengan Pemkab Bandung pada Senin (28/1) malam, diketahui bahwa sisa dana APBD 2007 yang ada di kas daerah hanya mencapai Rp 168 miliar. Ini artinya, terdapat selisih Rp 100 miliar dengan silpa yang telah ditetapkan.
Menurut Raditya, hal ini merupakan pelanggaran disiplin anggaran. Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), kata dia, sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan pengeluaran dana APBD 2007 melebihi tanggal 15 Desember 2007.
(san/rfa )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar